BANDA ACEH – Koalisi NGO HAM Aceh mendesak Kapolri mengevaluasi Polresta Banda Aceh terkait pola penanganan masalah masyarakat dinilai jauh dari prinsip-prinsip reformasi Kepolisian RI. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, menyikapi tindakan represif pihak Polresta Banda Aceh terhadap para mahasiswa yang melakukan aksi memperingati 14 Tahun MoU Helsinki di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2019.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mencoba menaikkan bendera bulan bintang yang sudah disahkan DPRA dengan Qanun Aceh sebagai Bendera Aceh, tapi sampai saat ini masih mendapat penolakan dari pemerintah pusat.

Menurut Zulfikar Muhammad, pihak Polresta Banda Aceh mengamankan lima mahasiswa yang melakukan aksi tersebut. Kelima mahasiswa tersebut Rizki (Presiden UIN Ar-Raniry), Ikhwanul Fuad (UIN), Lukmannul Hakim (UIN), Zubaili (IAIN Lhokseumawe), dan Sabar (Wakil Presiden/Wakil Ketua BEM Unimal).

“Kami langsung kerahkan tiga pengacara untuk mendampingi lima mahasiswa yang ditangkap pihak Polresta Banda Aceh sejak Kamis sore,” ujar Zulfikar Muhammad dalam pernyataannya diterima portalsatu.com/, Kamis malam.

“Kami sudah lihat langsung kondisi mereka, bahkan kami lihat ada bercak darah yang masih tertinggal di baju salah satu mahasiswa yang ditangkap polisi. Kami akan usut tuntas perihal dugaan pemukulan terhadap para mahasiswa itu,” kata dia lagi.

Koalisi NGO HAM Aceh menyesalkan terjadi insiden tersebut pada hari memperingati perdamaian Aceh. “Jika hanya soal bendera bulan bintang yang dikibarkan seharusnya dapat dilihat sebagai dinamika aspirasi dalam berdemokrasi. Jadi, aparat dalam hal ini kepolisian tidak perlu terlalu reaktif karena (persoalan bendera bulan bintang) ini sedang ditangani para pemimpin bangsa. Polisi harus percayakan penyelesaian soal ini kepada Presiden,” ujar Zulfikar Muhammad.

Dihubungi portalsatu.com/, Jumat, 16 Agustus 2019 pagi, Zulfikar Muhammad menyebutkan, kelima mahasiswa tersebut sudah dibebaskan oleh pihak Polresta Banda Aceh, Jumat, sekitar pukul 02.30 WIB dinihari tadi, setelah diinterogasi terkait aksi yang dilakukan pada Kamis/kemarin.

Zulfikar membantah tuduhan pihak kepolisian yang menyebut mahasiswa itu mencoba mengganti bendera merah putih dengan bulan bintang. “Itu tidak benar. Kapolres seharusnya bisa melihat bahwa ada dua tiang di halaman Gedung DPRA. Mahasiswa hanya minta tiang kosong (di sisi tiang bendera merah putih). Karena tidak diizinkan (menaikkan bendera bulan bintang) pada tiang kosong itu, mahasiswa kemudian mengikat bendera itu pada kayu yang disambung-sambung. Itu pun hanya beberapa detik, setelah itu langsung diturunkan oleh polisi,” katanya.

Menurut dia, pihaknya akan menggelar konferensi pers di Banda Aceh, usai waktu salat Jumat, untuk menyampaikan klarifikasi terkait hal itu. “Juga soal pola pengamanan dengan melakukan kekerasan,” ujar Zulfikar.

Sebelumnya, dikutip portalsatu.com/ dari detik.com, unjuk rasa menuntut realisasi isi perjanjian damai yang digelar mahasiswa di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Kamis, 15 Agustus 2019, berakhir ricuh.

Demo diikuti mahasiswa dari beberapa kampus di Aceh digelar bertepatan dengan peringatan 14 Tahun MoU Helsinki. Dalam aksinya, mahasiswa mencoba mengibarkan bendera bulan bintang, tapi dicegah polisi yang berjaga. Bendera ini sudah disahkan DPRA sebagai Bendera Aceh, tapi belum disetujui pemerintah pusat.

Aksi pertama berakhir pada siang. Menjelang sore, mahasiswa kembali menggelar aksi. Namun demo tersebut berakhir ricuh. Lima mahasiswa diamankan untuk dimintai keterangannya. “Ya (diamankan). (Mereka) dimintai keterangan terkait unjuk rasa yang ricuh tadi,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dikonfirmasi.

Menurut Kapolres, demo yang digelar mahasiswa tidak mengantongi izin dari polisi. Para mahasiswa dalam aksinya sempat mencoba mengganti bendera merah putih dengan bintang bulan. Polisi yang berjaga mencegahnya. Aksi dorong-dorongan terjadi hingga berakhir ricuh. 

Trisno menjelaskan, lima mahasiswa yang diamankan diduga melakukan pelemparan dan memprovokasi. “Kami masih melakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam kegiatan tersebut, paling tidak 24 jam,” jelas Kapolresta Banda Aceh, Kamis/kemarin.[]