BANDA ACEH – Salah satu kabupaten/kota di Aceh yang Belanja Pegawai (BP)-nya jauh lebih besar dibandingkan Belanja Modal atau BM adalah Kota Banda Aceh. Namun, pejabat pemerintah di Ibu Kota Provinsi Aceh ini mengklaim BP dan BM kini hampir berimbang.

(Baca: Belanja Pegawai Besar, Belanja Modal Kecil)

Berdasarkan data dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran (TA) 2015, BP mencapai Rp730,4 miliar lebih (BP dalam Belanja Tidak Langsung/BTL Rp636,09 miliar lebih, dan BP pada Belanja Langsung/BL Rp94,31 miliar lebih). Sedangkan BM Rp246,29 miliar lebih.

Data sama tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2015 tanggal 23 Oktober 2015, diperoleh portalsatu.com dari laman resmi Pemko Banda Aceh, 3 Februari 2017. Data itu menunjukkan selisih antara BP dan BM senilai Rp484,11 miliar lebih.

Sedangkan data dalam Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2015 dan 2014, yang diteken Wali Kota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, S.E., 25 Mei 2016, BP TA 2015 Rp653,20 miliar lebih, dan realisasinya Rp566,47 miliar lebih atau 86,72 persen. Sedangkan realisasi BP TA 2014 Rp618,42 miliar lebih.

Belanja BM TA 2015 Rp246,29 miliar lebih, dan realisasinya Rp221,10 miliar lebih atau 89,77 persen. Sedangkan realisasi BM TA 2014 Rp207,56 miliar lebih. Data itu diperoleh portalsatu.com dari laman resmi Pemko Banda Aceh, 3 Februari 2017. Berdasarkan data itu, selisih realisasi BP dan BM TA 2015 mencapai Rp345,37 miliar lebih.

TA 2016, menurut data dipublikasikan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) melalui laman Monev LKPP, BP Pemko Banda Aceh mencapai Rp739,57 miliar (BP dalam BTL Rp652,36 M, dan BP pada BL Rp87,21 M). Sedangkan BM Rp272,89 M. Data itu menunjukkan selisih antara BP dan BM Rp466,68 miliar. Data itu diperoleh portalsatu.com, 3 Februari 2017.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Banda Aceh M. Nurdin dikonfirmasi portalsatu.com lewat telpon seluler, 3 Februari 2017 sore, menyatakan, alokasi BP dan BM dalam APBK hampir berimbang. “Hampir berimbang antara Belanja Aparatur dan Belanja Publik,” ujarnya.

Nurdin mengakui sejak tahun 2007 Pemko Banda Aceh telah memberlakukan moratorium pegawai. Tahun 2007, jumlah pegawai Pemko Banda Aceh mencapai 7.483 orang, dan sampai 2016 jumlahnya menjadi 5.727 orang.

Ditanya mengapa Belanja Pegawai/Aparatur sampai 2016 masih tergolong besar dibandingkan Belanja Modal, padahal sudah lama Pemko Banda Aceh tidak menerima PNS baru, Nurdin mengatakan, beberapa tahun belakangan ini Belanja Aparatur sudah dikurangi. Jika dahulu mencapai 70 persen dari total anggaran belanja, kata dia, kini mendekati 50 persen. “Karena sudah terjadi efisiensi,” katanya.

Nurdin juga mengakui sejak Januari 2017, sebanyak 1.155 guru SMA, SMK, SDLB/Pendidikan khusus dan tenaga kependidikan Kota Banda Aceh beralih status menjadi pegawai Pemerintah Aceh. Sehingga, kata dia, kini jumlah pegawai Pemko Banda Aceh sekitar 4.500 orang.

Namun, Nurdin tidak ingat alokasi Belanja Pegawai dan Belanja Modal dalam APBK Banda Aceh saat ini. Ia meminta hal itu ditanyakan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh Purnama Karya. Akan tetapi, Purnama tidak mengangkat panggilan masuk di telpon selulernya saat dihubungi sejak Jumat pekan lalu sampai Senin, 6 Februari 2017, meski portalsatu.com sudah mengirim pesan singkat.[](idg)