BANDA ACEH – Nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018 mulai menunjukkan titik temu antara pihak eksekutif dan legislatif. Hal ini berdasarkan hasil rapat yang dilakukan antara eksekutif dengan legislatif di ruang Rapat Banggar, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa, 30 Januari 2018.
Rapat tersebut dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Legislatif diwakili Badan Anggaran (Banggar) DPRA. Rapat dimulai sejak pagi hingga sore dengan menghasilkan tahapan dan jadwal proses percepatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBA tahun anggaran 2018.
“Hari ini kita sudah melakukan pertemuan rapat antara badan anggaran dengan tim anggaran Pemerintahan Aceh yang dimulai dari pagi tadi hingga sore hari ini. Memang tadi rapat sempat diskor dan kita sempat menunggu sampai dengan dua jam, agar tim anggaran dari Pemerintahan Aceh itu bernegosiasi termasuk meminta petunjuk dari saudara gubernur terkait dengan rapat badan anggaran dan tim anggaran Pemerintahan Aceh,” kata Anggota DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky usai rapat.
Iskandar menjelaskan, untuk pembahasan tahapan-tahapn tersebut rencananya akan dimulai Kamis, 31 Januari 2018. Rapat tersebut nantinya melibatkan beberapa komisi di DPRA serta SKPA.
“Untuk pembahasan kita akan mulai besok, kita rencanakan komisi-komisi terus mengundang kepala SKPA beserta perangkat-perangkatnya untuk membahas,” katanya.
Iskandar mengakui sebelumnya sudah ada beberapa komisi di DPRA telah membahas KUA PPAS Rancangan APBA 2018.
“Memang sudah ada beberapa komisi di DPRA yang sudah membahas, yakni komisi 1, komisi 5, dan kalau tidak salah juga komisi 7. Nanti mereka juga akan mengundang kembali untuk proses finalisasi. Sementara komisi-komisi yang lain (komisi yang tidak disebutkan), mulai besok itu akan mulai rapat berdasarkan surat dari pimpinan DPRA Aceh,” katanya lagi.
Hasil rapat Banggar dan TAPA juga menyepakati jadwal sidang RAPBA tahun 2018 baru diparipurnakan pada 7 Februari 2018 mendatang.
“Pokoknya tanggal 7, itu kita sudah Paripurna. Menyangkut dengan masa persidangan, itu akan kita atur kemudian oleh Sekwan. Mulai besok, kita sudah mulai proses di komisi-komisi pembahasan KUA PPAS. Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS tahun 2018 antara gubernur dengan DPR Aceh dan penerbitan SE Gubernur Aceh itu tanggal 3 Februari 2018,” ungkapnya.
Selain itu, Banggar dan TAPA juga sepakat menginput RKA SKPA dan SIPKD pada 4 Februari 2018, Review RKA oleh inspektorat, pada 4 Februari 2018, Pembahasan RKA RAPBA 2018 oleh Banggar DPRA (komisi-komisi) dengan SKPA pada 5 Februari 2018, Penyesuaian e-planning SIPKD dan Penyusunan Raqan Aceh tentang RAPBA 2018 pada 6 Februari 2018, serta Penyampaian nota keuangan dan pembahasan RAPBA dalam masa Persidangan I DPRA tahun 2018 pada 7 Februari 2018.
Selain itu, keduabelah pihak juga berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RAPBA tahun ini, mengingat kondisi yang sudah terbilang tidak lagi normal. “Kita saat ini kondisinya sudah abnormal atau tidak normal. Dengan kondisi yang abnormal, kita sudah bersepakat dan berkomitmen bagaimana memacu percepatan pembahasan RAPBA 2018 ini untuk menjawab segala tantangan dan kebutuhan masyarakat Aceh, termasuk sektor ekonomi ril,” ujarnya.
Menurut Iskandar pihak DPRA juga sudah mengundang gubernur serta Ketua TAPA pada Senin, 29 Januari 2018. Namun keduanya tidak hadir.
“Kita undang kembali (hari ini) agar tim yang hadir ini bisa memenuhi keputusan. Karena ini menyangkut dengan kondisi-kondisi penting, ada sikap-sikap dan kebijakan khusus terkait pembahasan RAPBA 2018,” ujarnya lagi.[]





