BANDA ACEH – Pengelola Sawmil Hakim Meriah hingga saat ini belum menerima salinan dari Keputusan Gubernur Aceh terkait pencabutan Izin Usaha Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) perusahaan tersebut, Selasa, 30 Januari 2018. Hal ini bertolakbelakang dengan informasi yang dikirimkan Humas Pemerintah Aceh, yang menyebutkan Pemerintah Aceh telah resmi mencabut izin usaha Sawmil Hakim Meriah melalui surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 522/19/2018 tertanggal 25 Januari 2018.
“Kami merasa perlu mengklarifikasi dan menanggapi beberapa hal,” ujar pimpinan Sawmill Hakim Meriah, Alwin Alfina, melalui surat elektronik, Selasa petang.
Alwin mengatakan Sawmill Hakim Meriah merupakan usaha Perseorangan/Pribadi dan bukan berbentuk badan usaha CV ataupun PT. Menurutnya pendirian usaha sawmill ini dilatarbelakangi keprihatinan terhadap fakta ketiadaan sawmill yang beroperasi di Kabupaten Bener Meriah pada 2015. Kondisi tersebut, menurut Alwin, patut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memasok kayu ilegal di pasar Bener Meriah.
“Dalam kondisi sulitnya pemenuhan kebutuhan kayu lokal saat itu dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kami sebagai putra daerah merasa terpanggil untuk ikut berinvestasi, kami tidak mau menjadi penonton di kampung halaman sendiri, kami juga berupaya menciptakan lapangan kerja serta memberi solusi dan mengambil peran dalam pemenuhan kebutuhan kayu lokal secara legal melalui pendirian sawmill tanpa harus ada perusahaan asing,” kata Alwin lagi.
Untuk mendukung kegiatan usaha tersebut, pihak pendiri Sawmil Hakim Meriah kemudian melakukan kontrak kerjasama pemenuhan bahan baku dengan H. Mansyur. Nama yang disebut terakhir ini merupakan pemilik lahan (hutan hak) ± 80 Hektar di Kampung Blang Panu Kecamatan Syiah Utama. Saat itu, kata Alwin, H. Mansyur Sudah melakukan kewajiban untuk membayar Hak Negara melalui pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
“Lahan tersebut diperuntukkan untuk pertanian dan perkebunan, sudah ada pemukiman masyarakat, sekitar ± 13 hektar lahan sudah ditanami kopi, durian, pepaya, pisang dan jenis kanker lainnya,” ungkap Alwin. Dia juga meminta para pihak untuk mengecek fakta di lokasi.
Sepengetahuan Alwin semua administrasi yang berkaitan dengan upaya-upaya untuk melaksanakan tata usaha kayu juga telah dipenuhi oleh H Mansyur. Dia mencontohkan Peraturan Menteri LHK No. 43 Tahun 2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam.
Dalam proses yang ditempuh tersebut, menurut Alwin, pemilik lahan telah menyampaikan rencana penebangan kepada Kepala Dinas Kehutanan Aceh melalui surat nomor 06/V/2016 tertanggal 16 Mei 2016 dan 14 Desember 2016. Dalam surat tersebut pemilik memberitahukan rencana penebangan dengan dilampiri salinan bukti kepemilikan/penguasaan tanah. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah I Banda Aceh untuk memperoleh hak akses aplikasi SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).
“Sejak diterbitkannya Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Sawmill Hakim Meriah oleh Gubernur Aceh pada tanggal 18 April 2016, untuk memenuhi kewajiban (sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 09 Tahun 2012 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu), kami selaku pengelola sawmill telah menyampaikan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Tahun 2016 dan tahun 2017 kepada Kepala Dinas Kehutanan Aceh,” katanya.
“Kami menganggap Kepala Dinas LHK Aceh dan Gubernur Aceh telah melakukan kekeliruan yaitu mencabut izin usaha IPHHK dengan melanggar norma dan standar yang berlaku,” ujar Alwin lagi.
Menurut Pasal 128 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh, kata Alwin, tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, usaha industri primer hasil hutan dan peredaran hasil hutan dilakukan sesuai dengan norma dan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, sebut Alwin, Pemerintah Pusat telah menetapkan norma dan standar terkait tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2009.
“Berdasarkan Pasal 12 peraturan tersebut, pengenaan sanksi pencabutan didasarkan kepada hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas Provinsi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apakah terbukti pemegang izin melakukan pelanggaran, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Peringatan Pertama hingga Surat Peringatan Ketiga dengan selang waktu 30 (tiga puluh) hari. Sangat disesalkan, kami tidak pernah mendapat surat peringatan apapun terkait pencabutan izin,” katanya.
Sebagai pengelola Sawmill Hakim Meriah, Alwin juga membantah tudingan pemerintah Aceh terkait aktivitas menadah atau menampung serta mengolah bahan baku hasil hutan yang tidak sah. Seharusnya, kata dia, Kepala Dinas Provinsi Kehutanan meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelidiki dugaan tersebut.
“Dalam hal ini dapat kami anggap bahwa Gubernur Aceh telah membuat tuduhan dan mencabut izin usaha Sawmill Hakim Meriah tanpa proses penyidikan dan bukti keputusan pengadilan. Selain dizalimi dengan perlakuan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, selama ini kami juga merasa tidak mendapatkan hak-hak untuk memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya dan/atau mendapatkan pelayanan dan pembinaan teknis dari Pemerintah, tak ada kepastian usaha/investasi di Aceh khususnya di Bener Meriah. Apa yang kami lakukan sebagai bentuk kepedulian dalam upaya memberi solusi terhadap permasalahan pemenuhan kebutuhan kayu lokal secara legal sama sekali tidak mendapat apresiasi dari pemerintah,” kata Alwin.
Dia juga mempertanyakan sikap Gubernur Aceh yang hanya melakukan pencabutan izin usaha terhadap Sawmill Hakim Meriah. Faktanya, kata dia, di Kabupaten Bener Meriah saat ini terdapat beberapa usaha sejenis, seperti CV. Barata Mandiri, KSU. Jingki Gayo, CV. Runding Bestari, CV. Pondok Indah, dan UD. Sinaku Furniture.
“Namun kami merasakan perbedaan perlakuan terhadap izin-izin usaha tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan bahwa ada praktik pilih kasih dalam pembinaan usaha sawmill yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kedekatan dan pertemanan dengan pejabat pemerintah tertentu,” ungkap Alwin.
Kecurigaan Alwin ini dilatarbelakangi sidak yang dilakukan Gubernur Aceh beberapa waktu lalu menindaklanjuti laporan Bupati Bener Meriah. Menurut Alwin, sidak tersebut beraroma tendensius karena hanya mengarah ke lokasi Sawmill Hakim Meriah saja.
“Padahal dalam perjalanan menuju ke Sawmill Hakim Meriah, Tim Gubernur Aceh melewati beberapa usaha sawmill lainnya dengan kapasitas relatif lebih besar. Namun, seperti luput dari perhatian tim,” kata Alwin.[]






