LHOKSUKON – Koalisi Barisan Guru Bersatu (KOBAR-GB) Aceh Utara melaporkan Pemkab Aceh Utara ke polres setempat, Rabu, 3 Januari 2018, terkait dugaan penggelapan dana rapelan kekurangan bayar tunjangan sertifikasi sekitar 6.000 guru tahun 2015 jatah 12 bulan.
“Hal itu diketahui berdasarkan laporan puluhan guru di Aceh Utara kepada Kobar-GB melalui telepon seluler dan WhatsApp mewakili ribuan guru TK, SD, SMP, SMA/SMK, terkait belum dibayarnya hak mereka oleh Pemkab Aceh Utara,” ujar Ketua Kobar-GB Aceh Utara, Yursal, kepada portalsatu.com/, Kamis, 4 Januari 2018.
Yursal merincikan, uang rapel kekurangan bayar tunjangan sertifikasi setelah kenaikan gaji PNS tahun 2015 sebesar 10 persen yang dihitung berdasarkan pangkat/golongan, dan gaji pokok mulai Januari hingga Desember 2015 dengan jumlah antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu/guru/bulan atau Rp 2,4 juta hingga Rp 3,6 juta/12 bulan x 6.000 guru, total mencapai Rp10 miliar.
Dalam laporannya, Kobar-GB meminta Polres Aceh Utara menindaklanjuti dugaan penggelapan uang rapel kekurangan bayar sertifikasi guru Aceh Utara tahun 2015, termasuk rapelan gaji ratusan guru K2 yang sudah dinyatakan lulus CPNS tahun 2015, serta uang rapel kenaikan ratusan guru Aceh Utara tahun 2015 yang juga rapelannya belum dibayar.
Menurut Yursal, sesuai petunjuk teknis, sebenarnya uang rapel kekurangan bayar tersebut harus dibayar pada Desember 2015, tapi hingga tahun 2017 belum dibayar oleh Pemkab Aceh Utara.
“Saat ini 6.000-an guru di Aceh Utara masih menunggu pembayaran hak mereka yang telah mereka teken amprahannya pada pertengahan Oktober 2016 lalu. Sesuai mekanisme penggunaan anggaran, biasanya setiap uang yang diamprah dapat dipastikan bahwa uangnya telah siap untuk dibayar. Nyatanya, sampai kini belum juga dibayarkan, sementara kabupaten/kota lain sudah membayar pada tahun 2015,” ungkap Yursal sesuai laporan yang dibuat ke Polres Aceh Utara.
Yursal menyebutkan, dana itu bersumber dari APBN yang ditransfer ke kas pemerintahan daerah, untuk selanjutnya disalurkan kepada para guru sertifikasi yang berhak menerima. Menurut para guru, sebelum melapor ke Kobar-GB, mereka telah mengadukan permasalahan itu ke DPRK Aceh Utara, tapi hingga kini belum ada solusi.
“Maka dari itu, Kobar-GB Aceh meminta Kapolres Aceh Utara untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan UU yang berlaku, serta menunjuk saya (Yursal) untuk memberi keterangan awal secara lengkap kepada pihak Polres Aceh Utara,” pungkas Yursal.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara memanggil Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh Utara, Yursal, Rabu, 3 Januari 2018. Yursal dipanggil terkait kabar sudah melaporkan Pemkab Aceh Utara kepada pihak kepolisian mengenai dugaan penyelewengan dana sertifikasi guru tahun 2015 sekitar Rp9,7 miliar.
“Kasus dugaan penyelewengan dana sertifikasi guru itu sudah dilaporkan secara resmi ke kita, kemarin (Rabu). Itupun setelah Yursal, Ketua Kobar-GB Aceh Utara, kita panggil. Kita baru mengetahui dugaan kasus itu setelah diperintahkan Polda Aceh untuk mengusutnya, karena ada laporan masuk ke Polda, pihak Kobar GB telah melapor ke Polres Aceh Utara. Sementara kita, sama sekali belum menerima laporan itu, makanya kita panggil ketuanya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Melalui Kanit Tipikor, Ipda Wisnu Bramantio saat dihubungi portalsatu.com/ via telepon seluler, Kamis, 4 Januari 2018, menyebutkan, “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti pihak-pihak terkait akan kita panggil untuk kita klarifikasi, baik itu ke dinas-dinas atau pun Pemkab Aceh Utara”.
Ketua Kobar-GB Aceh Utara, Drs. Yursal, M.Pd., dihubungi portalsatu.com/ secara terpisah, mengaku dirinya sudah dipanggil ke Polres Aceh Utara, Rabu (kemarin). “Ya, saya dipanggil penyidik Unit Tipikor Polres Aceh Utara. Kemarin saya dimintai keterangan awal mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB,” ujarnya.
Yursal menyebutkan, beberapa waktu lalu pihaknya memang hendak melaporkan Pemkab Aceh Utara ke Polres Aceh Utara terkait dugaan penyelewengan dana sertifikasi guru tahun 2015. Namun karena ada kesalahan isi surat dari Kobar-GB Aceh, maka ditunda.
“Saya dipanggil ke Polres Aceh Utara, karena ternyata Kobar-GB Aceh telah mengirim surat tembusan itu ke Polda Aceh dan Gubernur Aceh. Atas perintah Polda, saya dipanggil ke Polres. Saya memang belum membuat laporan itu ke Polres, tapi kemarin, Rabu, sudah saya buat laporan resmi terkait dugaan penyelewengan uang rapel kekurangan bayar sertifikasi guru 2015, sekitar 9,7 miliar,” ungkap Yursal yang juga guru di SMA Negeri 1 Kuta Makmur.
Telusuri
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf alias Sidom Peng, mengaku belum mengetahui terkait laporan Kobar-GB ke polres setempat. Sidom Peng juga mengaku, belum mendapat informasi apapun dari guru atau Kobar-GB maupun dinas terkait, soal dana sertifikasi guru tahun 2015 belum dibayar sebagaimana mestinya. Dia menyatakan segera mengecek hal itu.
“Saya selaku pemerintah yang menjabat saat ini, akan telusuri, akan saya panggil yang terkait dengan hal itu. Apabila memang betul (terjadi penyelewengan), kita akan tindak sesuai dengan aturan. Apabila memang tidak ada, kita klarifikasi nanti,” ujar Sidom Peng ditemui di Gedung DPRK Aceh Utara, Kamis, 4 Januari 2018, sore.[]






