LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, telah mengeksekusi lima perkara bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terhitung sejak awal Januari hingga awal Desember 2016. Tiga di antaranya merupakan perkara korupsi. Selain itu, Kejari Lhoksukon juga telah dilakukan penyelamatan kerugian keuangan negara yang kini dalam tahap penyidikan dan penuntutan, sebesar Rp98.760.000.
“Untuk Pidsus telah menangani dua perkara penyelidikan, dua penyidikan, empat penuntutan (termasuk satu bea cukai) dan lima perkara yang telah dieksekusi, yakni tiga Tipikor dan dua perkara Pidsus lainnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Jabal Nur, S.H,. M.H saat ditemui usai Upacara Hari Anti Korupsi Internasional, Jumat, 9 Desember 2016.
Lanjutnya, untuk penanganan tindak pidana umum pada tahap pra penuntutan, penerimaan SPDP terdapat 369 perkara dan penerimaan berkas perkara sebanyak 353.
“Tahap penuntutan Pidana Umum BB
329 berkas dan tahap eksekusi 237 perkara. Sedangkan penerimaan denda, denda tilang dan biaya perkara tun 2016 sebesar Rp61.145.000,” ujarnya.
Pada bidang pembinaan, katanya, telah dilaksanakan pelelangan barang rampasan untuk negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Hal itu dilaksanakan pada 15 November 2016 lalu, bekerjasama dengan KPKNL Lhokseumawe dengan sistem lelang online tanpa kehadiran peserta (closed bidding). Dengan hasil penerimaan dari pelaksanaan lelang diperoleh Rp53.816.999.
“Jumlah perkara umum pada 2016 tidak meningkat, artinya, pemahaman masyarakat akan hukum semakin baik. Jika jumlah perkara meningkat, maka pemahaman masyarakat akan hukum masih rendah. Persentase kasus 2015 dan 2016 turun antara 10 hingga 20 persen dan itu sangat membanggakan dalam segi penanganan tindak pidana,” ucapnya.
Jabal Nur mengimbau agar masyarakat Aceh Utara umumnya dan Lhoksukon khususnya, menaati aturan yang ada. Para pebisnis juga diminta taat pajak, yang juga akan menambah pemasukan negara yang dipergunakan demi pembangunan untuk masyarakat juga.
“Marilah berpartisipasi memerangi tindak pidana korupsi (Tipikor), baik di tubuh pemerintah atau pun diri sendiri. Jika kesadaran dan kepedulian masyarakat tinggi, maka korupsi dapat dicegah,” katanya. []



