BANDA ACEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (sekarang Dinas Keuangan Aceh-red), Drs Paradis, M.Si. Dia ditahan selaku Bendahara Umum Aceh (BUA).
“Iya benar, Pak Paradis sudah kita tahan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, SH., MH saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, 9 Desember 2016.
Tim penyidik juga menahan dua orang lainnya, yakni Hidayat alias Dayat selaku Kuasa BUA, dan Mukhtaruddin selaku Staf Kuasa BUA. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh yang berada di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, sejak Kamis, 8 Desember 2016.
“Selain tersangka Paradis, ada dua tersangka lainnya kita tahan dalam perkara yang sama yaitu Hidayat dan Mukhtarrudin,” kata Rahmadsyah.
Penahanan Paradis berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Aceh terkait selisih kas Aceh minus hingga Rp33 miliar lebih pada 31 Desember 2011. Selisih kas ini diketahui setelah BPK RI Perwakilan Aceh memeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2012 Pemerintah Aceh.
Ketiganya diduga ''bermain'' dalam pengelolaan keuangan Provinsi Aceh tersebut sehingga terjadi selisih antara nilai kas pada buku kas umum, dengan saldo rekening kas Pemerintah Aceh.[]


