LHOKSEUMAWE Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) pejabat dan staf mencapai Rp20,8 miliar lebih dalam APBK tahun 2017. Selain itu, honorarium PNS Rp10,4 miliar lebih, dan honorarium non-PNS Rp49,3 miliar lebih.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pejabat Pemko Lhokseumawe saat ini tidak layak mendapatkan TPK karena keuangan daerah sedang terpuruk. MaTA juga menyebut honorarium PNS dan non-PNS perlu dievaluasi kembali karena jumlah tersebut dinilai sangat membebani APBK.
Sebagaimana diketahui, Pemko Lhokseumawe memiliki utang (kewajiban) kepada pihak ketiga mencapai Rp250 miliar lebih akibat defisit anggaran tahun 2016. Pemerintah setempat kini berencana meminjam uang bank untuk membayar sebagian utang tersebut kepada kontraktor.
Baca: Bayar Utang Kepada Kontraktor, Pemko Lhokseumawe Ingin Pinjam Uang Bank
Data diperoleh portalsatu.com, Jumat, 12 Mei 2017, dari buku I Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBK 2017, jumlah belanja pegawai (BP) dalam belanja tidak langsung (BTL) Rp328,6 miliar lebih, dan BP pada belanja langsung (BL) Rp61,5 miliar lebih.
Dari total BP dalam BTL Rp328,6 miliar lebih, di antaranya untuk gaji dan tunjangan Rp294,3 miliar lebih, dan tambahan penghasilan PNS Rp31,3 miliar lebih. Alokasi dana paling besar dari tambahan penghasilan PNS ialah untuk tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja atau sering disebut TPK Rp20,8 miliar lebih.
Dari total BP pada BL Rp61,55 miliar lebih, di antaranya untuk honorarium PNS Rp10,4 miliar lebih, dan honorarium non-PNS Rp49,3 miliar lebih.
Honorarium PNS itu alokasinya paling besar untuk panitia/tim pelaksana kegiatan, dan administrasi pengelolaan keuangan. Sedangkan honorarium non-PNS, alokasi paling banyak untuk tenaga bakti daerah grade B dan C.
TPK kepala dinas
Total TPK secara keseluruhan per dinas (Satuan Kerja Perangkat Kota/SKPK) bervariasi sesuai jumlah PNS. Dalam APBK Lhokseumawe 2017, total TPK di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp5,83 miliar lebih. Rinciannya, eselon II.b (kepala dinas) Rp2,4 juta per bulan, eselon II.a (sekretaris dinas) Rp1 juta lebih, eselon III.b (empat orang/kepala bidang) Rp960 ribu per orang/bulan, eselon IV.a (20 orang) Rp720 ribu per orang/bulan. Sedangkan staf golongan IV Rp520 ribu per orang/bulan (70 orang), staf golongan III Rp440 ribu (90 orang), staf golongan II Rp400 ribu (30 orang), dan staf golongan I Rp400 ribu (5 orang). Itu belum termasuk staf golongan I-IV berjumlah ratusan orang di SD tersebar dalam empat kecamatan, termasuk SMP, pengawas, pamong belajar dan penilik.
Contoh lainnya, total TPK di bawah Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) dalam APBK 2017 Rp538,5 juta lebih. TPK per pejabat eselon dan staf di DKPPP sama seperti Disdikbud. Bedanya, di DKPPP ada eselon IV.b Rp640 ribu per orang/bulan. Total TPK di bawah Sekretariat DPRK (Setwan) dalam APBK 2017 Rp393,1 juta lebih. TPK per pejabat eselon dan staf sama seperti dua SKPK tadi. Bedanya, eselon III dan IV di bawah Setwan tidak tertulis a atau b.
Selain TPK, para pejabat eselon di SKPK-SKPK itu juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan beras, dan tunjangan berdasarkan beban kerja.
Sebagai perbandingan, data dalam buku III: Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan APBK 2016, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja (TPK) di bawah Setwan, sebelum perubahan anggaran Rp365,8 juta lebih, sesudah perubahan menjadi Rp487,8 juta. Rinciannya, eselon II Rp3 juta per bulan, eselon III Rp1,3 juta, eselon IV Rp900 ribu per orang/bulan, staf golongan IV Rp650 ribu, staf golongan III Rp550 ribu, staf golongan II dan I Rp500 ribu per orang/bulan.
Sementara TPK di bawah Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP), sebelum perubahan anggaran Rp447,2 juta, dan sesudah perubahan Rp550,9 juta. Rinciannya, eselon II Rp3 juta, eselon III.a Rp1,3 juta, III.b Rp1,2 juta, eselon IV.a Rp900 ribu, eselon IV.b Rp800 ribu, staf golongan IV Rp650 ribu, staf golongan III Rp550 ribu, staf golongan II dan I Rp500 ribu per orang/bulan.
Informasi diperoleh portalsatu.com, para pejabat eselon dan staf di Pemko Lhokseumawe tidak memperoleh TPK satu bulan pada tahun 2016, yaitu jatah Desember akibat defisit anggaran. Sedangkan TPK untuk 2017, menurut sumber dari salah satu dinas, sudah dibayar tiga bulan atau jatah Januari-Maret.
Harus dievaluasi kembali
Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA Hafidh menilai para pejabat Pemko Lhokseumawe saat ini tidak layak mendapatkan TPK. Selain itu, kata Hafidh, alokasi honorarium PNS dan non-PNS perlu dievaluasi kembali karena jumlah tersebut dinilai sangat membebani APBK.
Sejak awal kita menolak diberikan TPK kepada para pejabat, karena indikator yang digunakan tidak jelas. Apa prestasi yang sudah dicapai para pejabat Pemko Lhokseumawe sehingga mereka diberikan TPK? Prestasi kerja bukan hanya berdasarkan daftar hadir. Nye mengacu bak absen, mangat that pejabat dan pegawai, ujar Hafidh kepada portalsatu.com, 12 Mei 2017, malam.
Begitu pula soal honorarium PNS pada belanja langsung (BL). Kata Hafidh, setiap kegiatan di dinas, penanggungjawabnya adalah kepala dinas. Bandum kegiatan meurumpok honor-honor lage nyan keu kadis? Mangat that kadis, duek-duek mantong di kanto ka na honor (semua kegiatan di dinas honorarium-honorarium seperti itu diperoleh kadis? Enak sekali kadis, duduk-duduk saja di kantor sudah dapat honorarium kegiatan), kata Hafidh.
Hafidh menyebut honorarium kegiatan di setiap SKPK itu perlu dievaluasi kembali agar jumlah dananya bisa dipangkas secara signifikan. Sebab para pejabat tersebut sudah mendapatkan gaji plus tunjangan lainnya.
Ia melanjutkan, membengkaknya alokasi untuk honorarium non-PNS lantaran jumlah tenaga bakti atau sering disebut tenaga harian lepas (THL) di Pemko Lhokseumawe membludak. Ini sudah berulang kali kita minta dievaluasi. Harus dievaluasi berapa kebutuhan pegawai, apakah jumlah THL saat ini sesuai dengan beban kerja? Kita lihat ini belum dievaluasi, sehingga muncul tanda tanya, ada apa? Hafidh mempertanyakan.
Hafidh menambahkan, apabila TPK pejabat dipangkas, honorarium PNS dan non-PNS dikurangi secara maksimal, termasuk efisiensi belanja alat tulis kantor, dana perjalanan dinas, dan dibatalkan pengadaan mobil dinas wali kota, maka jumlah anggaran untuk membayar utang akan bertambah jauh lebih besar dari yang dialokasikan saat ini dalam APBK 2017.
Baca juga: Setelah APBK Dievaluasi Gubernur, Dana Bayar Utang hanya Bertambah Rp6 M
Artinya, kata Hafidh, apakah Lhokseumawe bisa keluar atau tidak dari persoalan keuangan akibat utang yang sangat besar, ini sangat tergantung komitmen Wali Kota Lhokseumawe bersama DPRK.[](idg)



