LHOKSEUMAWE – Akademisi di Lhokseumawe, Dr. Fauzi. M. Kom.I., menilai hal yang naif bila bakal calon legislatif (bacaleg) tidak bisa membaca Alquran. Pasalnya, dengan kekhususan Aceh sebagai daerah pelaksanaan syariat Islam, seharusnya semua bacaleg wajib bisa atau mampu membaca Alquran.
“Setiap partai politik seharusnya mewajibkan untuk menguji para bacaleg membaca Alquran sebelum mendaftarkan ke KIP. Hal ini sebagai upaya meminimalisir ketidaklulusan bacaleg saat diuji tes baca Alquran, tentunya sebagai salah satu syarat juga berpengaruh terhadap elektabilitas terhadap bacaleg dan partai politik pengusung,” kata Fauzi, kepada portalsatu.com/, Sabtu, 21 Juli 2018
Doktor Komunikasi dan Penyiaran Islam lulusan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) ini mengatakan, bagi bacaleg yang tidak lulus baca Alquran, maka akan berimplikasi terhadap kualitas bacaleg yang diusung oleh masing-masing parpol. Pada akhirnya masyarakat menjadi ragu untuk memilih caleg pada Pemilu 2019.
“Seharusnya setiap parpol perlu menyeleksi mereka (bacaleg) terlebih dahulu sebelum menyerahkan dokumen pendaftaran ke KIP. Untuk itu, kita berharap ke depan partai politik harus lebih selektif dalam melihat bacaleg yang akan diusung,” ujar Fauzi yang merupakan mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Utara dua priode.
Oleh karena itu, lanjut Fauzi, masyarakat nantinya harus betul-betul jeli melihat dalam memilih caleg pada Pemilu 2019 dengan mempertimbangkan kualitas dan elektabilitas caleg tersebut.
“Kita juga berharap kepada KIP untuk mengumumkan bacaleg yang tidak bisa membaca Alquran, supaya masyarakat mengetahui bacaleg mana saja yang tidak bisa membaca Alquran, juga partai pengusungnya,” ungkap Fauzi.
Untuk diketahui, sebanyak 23 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK Lhokseumawe dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Alquran. Ke-23 orang yang tidak lulus itu dari 344 bacaleg yang sudah mengikuti uji mampu baca Alquran.[]



