BANDA ACEH – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh menggelar diskusi publik “Bongkar Mafia Tambang di Aceh”, di Kampus UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Kamis, 9 Maret 2023.
Diskusi publik tersebut menampikan sejumlah narasumber, yaitu Anggota DPR RI asal Aceh Muhammad Nasir Djamil, Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki diwakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ir. Mahdinur, M.M., Kapolda Aceh Irjen Achmad Haydar diwakili Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Muliadi, S.H., M.H., dan Pembina FJL Aceh Zulkarnaini Masry. Kegiatan dipandu pendiri FJL Aceh, Fendra Tryshanie, itu diikuti mahasiswa, akademisi, dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh.
“Persoalan mafia tambang sudah meresahkan masyarakat, segala kegiatan pertambangan ilegal dapat merusak lingkungan. Hal tersebut tentu merugikan masyarakat dan negara,” ujar Nasir Djamil.
Nasir Djamil berharap semua pihak terus bekerja sama dalam menangkal maraknya pertambangan ilegal di Aceh, karena bumi perlu keseimbangan. Jika keseimbangan ini diganggu berpotensi terjadi malapetaka.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, mengatakan persoalan tambang saat ini sudah akut. Harus dikupas dan dituntaskan agar kerusakan lingkungan tidak terjadi lagi ke depan.
“Ini harus diungkap dan dikupas, sebab dikhawatirkan, kerusakan lingkungan tidak bisa diatasi. Dalam beberapa tahun ini memang sudah mengkhawatirkan, banyak pertambangan ilegal yang tumbuh di dalam hutan,” kata Mahdinur.
Mahdinur menyebut tambang emas masih merupakan sesuatu yang dibutuhkan. Menurutnya, yang harus difokuskan adalah proses penambangan dengan baik dan benar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Muliadi, menjelaskan pada tahun 2022 sebanyak 29 orang ditangkap dan ditahan terkait permasalahan tambang ilegal. Tahun 2023 ini sudah lima perkara dan delapan orang menjadi tersangka.
Muliadi menambahkan Polda Aceh berkomitmen akan menindak tegas oknum yang bermain dalam tambang ilegal. “Pimpinan sudah menyatakan akan menindak tegas oknum-oknum yang bermain di belakang ini. Di sini kami sebagai pengontrol,” ujarnya.
Dalam hal tambang ilegal, kata Muliadi, Polda Aceh tetap akan mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan izin-izin penambangan sesuai ketentuan berlaku.
Pembina FJL Aceh, Zulkarnaini Masry, menyebut tambang ilegal sama halnya dengan menambang bencana seperti banjir dan longsor yang belakangan terjadi di mana-mana.
“Banyak tambang ilegal di Aceh berada di dalam hutan. Ini akan berdampak kepada kerusakan lingkungan. Kita berharap Pemerintah Aceh dan penegak hukum serius dalam menangani masalah lingkungan yang ada di Aceh. Hal ini agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari. Konflik manusia dan satwa juga tak terelakkan akibat kerusakan hutan dan tambang ilegal tersebut,” ujar Zulkarnaini Masry.[](rilis)