Menurut Abdul Karim, masyarakat Gayo Lues yang kebanyakan petani menginginkan harga jual pupuk subsidi di kios pengecer sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, pedagang juga tentu tidak mau rugi atau tidak mendapatkan keutungan dalam hal penjualan pupuk subsidi tersebut.
“Untuk mempertemukan dua kutub ini, maka disinilah diperlukan kehadiran pemerintah untuk mencari jalan tengah. Pemerintah perlu berkoordinasi dengan instansi terkait sehingga semua dapat berjalan dan aturan tidak dilanggar,” kata Abdul Karim melalui pesan WhatsApp.
Abdul Karim menilai persoalan pendistribusian pupuk seperti berkejaran dengan waktu. Kalau terlambat penyalurannya, maka bisa-bisa musim tanam telah terlewati, sehingga penggunaan pupuk tidak efektif.
“Berkaitan dengan itu, pemerintah dapat bertindak sebagai mediator dan mengundang instansi terkait untuk membicarakan, sehingga tidak ada yang dirugikan, baik itu petani, kios pengecer maupun distributor,” ujarnya.



