ACEH UTARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, sudah mengusulkan remisi untuk narapidana (napi) dalam rangka menyambut HUT ke-77 RI. Usulan itu disampaikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, mengatakan jumlah napi dan tahanan yang saat ini menjalani pembinaan di Lapas Lhoksukon mencapai 379 orang. Mulanya 380 orang, tapi berkurang satu orang lantaran melarikan diri pada Senin, 15 Agustus 2022.

"Jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini mencapai 315 orang sesuai usulan. Ada napi kasus narkotika dan kriminal. Napi perkara korupsi di Lapas kita hanya dua orang, tapi tidak termasuk dalam pengusulan remisi dikarenakan tidak membayar denda atau biaya pengganti. Keduanya mantan kepala desa di Aceh Utara," kata Yusnaidi kepada portalsatu.com/, di ruang kerjanya, Selasa, 16 Agustus 2022.

Menurut Yusnaidi, sebelum pihaknya mengusulkan nama-nama napi itu sudah melakukan seleksi terhadap warga binaan calon penerima remisi. Karena persyaratan mendapat remisi merupakan hal yang substantif, salah satu syaratnya berkelakuan baik, dan sudah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan.

"Sudah kita usulkan ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh, selanjutnya disampaikan ke tingkat pusat," ucap Yusnaidi.[]