BANDA ACEH – Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh Akmil Husen mengatakan, di antara pejabat eselon II yang dicopot belum lama ini sudah ada yang mengembalikan aset daerah ke Pemerintah Aceh. Namun ada juga yang belum mengembalikan.
Baca: Kepala SKPA yang Dicopot Ini Tolak Kembalikan Mobil Dinas
Akmil mengatakan, aset yang belum dikembalikan itu umumnya kendaraan dinas berupa mobil. “Kalau di kantor gubernur ruangannya tidak dikunci. Yang galom (dikembalikan) rata-rata moto,” kata Akmil kepada portalsatu.com, Rabu, 29 Maret 2017.
Akmil mengatakan ia hanya bertanggung jawab terhadap pengembalian aset dalam lingkup pejabat di kantor gubernur. Sedangkan aset pada Kepala SKPA yang dicopot, ia tidak mengetahui apakah sudah dikembalikan atau belum.
“SKPA hana lon tupue, tanggong jaweub lon bak kanto gubernur (aset pada Kepala SKPA yang dicopot, saya tidak tahu, tanggung jawab saya di kantor gubernur),” kata Akmil.
Ia mengatakan kemarin adalah hari terakhir pengembalian aset bagi pejabat eselon II yang dicopot itu. Hari ini pihak terkait sedang menagih aset tersebut kepada pejabat yang belum mengembalikan.
“Uroe nyoe ka bergerak ureung nyoe (hari ini mereka sudah bergerak). Mereka akan mendatangi dulu,” kata Akmil.
Baca: Gubernur Aceh Minta Kembalikan Aset, Pejabat yang Dicopot Menolak
Akmil menyebut rata-rata pejabat eselon II di kantor gubernur–yang dicopot pada 10 Maret 2017–sudah mengembalikan aset daerah. Hanya dua orang yang sampai hari ini belum mengembalikan aset tersebut.
“Yang di kanto gubernur tinggai dua droe teuk yang galom, Pak Ali Al-Fatah ngen Pak Anwar Ishak, (di kantor gubernur dua orang lagi yang belum mengembalikan aset),” kata Akmil.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah Kepala SKPA yang dicopot Gubernur Aceh pada 10 Maret lalu dengan tegas menolak menyerahkan aset berupa mobil dinas kepada pejabat baru. Mereka berdalih pejabat eselon II yang dilantik Gubernur Aceh melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana telah ditegaskan Kemendagri melalui surat resmi pada 24 Maret 2017.
Baca: Soal Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Isi Surat Kemendagri Kepada Gubernur Aceh
Sejak dicopot oleh gubernur, mobil dinas saya taruh di pool (tempat penyimpanan kendaraan). Tidak saya pakai, hanya saja kuncinya masih sama saya, dan tidak akan pernah saya serahkan ke pejabat ilegal. Seharusnya mereka (pejabat baru yang dilantik gubernur) dinonaktifkan sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri, kata Ir. Arifin yang dicopot gubernur dari jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, dihubungi portalsatu.com, 28 Maret 2017.[]





