LHOKSEUMAWE – Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe Irsyadi mengatakan, pihaknya baru hari ini memperoleh selebaran seruan Muspida setempat. Salah satu poin dari surat sebaran dikeluarkan Muspida termasuk MPU itu tentang larangan bagi pedagang menjual penganan berbuka puasa sebelum waktu salat Asar.    

“Sudah beberapa hari kami cari, baru tadi siang diperoleh seruan bersama berisi imbauan Muspida itu. Tadi sudah ditumpuk di meja Kabid WH,” ujar Irsyadi dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Senin, 29 Mei 2017, sore.

Irsyadi mengaku belum membaca isi seruan tersebut lantaran baru tadi siang diperoleh. Namun, kata dia, isi seruan Muspida termasuk MPU itu sudah dibaca oleh Kepala Bidang (Kabid) WH dan jajarannya. Ia juga mengaku segera membaca surat sebaran tersebut.

Disinggung soal temuan salah seorang anggota DPRK Lhokseumawe bahwa banyak pedagang menjual penganan berbuka puasa pukul 14.40 WIB, Irsyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban dan pengawasan di lokasi dimaksud mulai besok (Selasa).

Baca: Temuan Anggota Dewan, Penganan Berbuka Puasa Dijual Pukul 14.40 WIB

“Tadi dari pukul 11.00 sampai 14.30 WIB, kami fokus terhadap pencegahan jual beli nasi siang dan makanan lainnya di tiga titik yang dicurigai. Kami tempatkan petugas di kawasan KP3 untuk mencegah penjualan nasi siang. Selain itu, kami mengecek lokasi terminal labi-labi (Jalan Pase, Keude Aceh) dan terminal bus (Jalan Merdeka, Mongeudong, Lhokseumawe),” ujar Irsyadi.

Irsyadi menyebutkan, petugas WH juga akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para pedagang penganan berbuka puasa. “Seruan bersama Muspida itu tentu akan kita tindaklanjuti sebagaimana mestinya. Petugas WH akan disebar ke sejumlah lokasi untuk mengawasi para pedagang (penganan berbuka puasa), kalau ada yang menjual makanan sebelum waktu Asar, pasti akan kita tertibkan,” katanya.[](idg)