LHOKSUKON – Satpol PP dan WH Aceh Utara menyosialisasikan ketertiban waktu untuk menjual menu berbuka puasa selama Ramadan bagi pedagang di Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Minggu, 28 Mei 2017. Para pedagang baru diperbolehkan berjualan di atas pukul 16.00 WIB.
“Petugas melakukan patroli rutin sekaligus memberi imbauan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Qanun no 11 tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara, Fuad Muhktar, melalui Ketua WH Teungku Mursalin, saat dihubungi Senin, 29 Mei 2017.
Disebutkan, para pedagang diingatkan agar tidak berjualan makanan di luar waktu yang ditentukan Forkopimda Aceh Utara.
“Pedagang makanan berbuka puasa dilarang berjualan antara pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB. Hal itu juga berlaku bagi pengusaha rumah makan. Kita harap pedagang dapat mematuhi aturan itu. Jika melanggar, maka sama halnya pedagang memberi peluang untuk orang-orang yang telah diwajibkan berpuasa untuk makan di siang hari,” ujar Teungku Mursalin.
Jika ada pedagang yang masih membandel setelah sosialisasi itu, kata Mursalin, pihaknya akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sosialisasi ini akan dilakukan bertahap ke kecamatan lainnya dengan waktu yang berbeda-beda,” kata Teungku Mursalin. []


