LHOKSEUMAWE – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal), Muslem Hamidi, menyesalkan kebijakan penyidik tidak menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014. Dua pejabat Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) berinisial DH dan IM, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe, 15 Desember 2017, dan tidak ditahan.
“Kasus korupsi besar, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Ini sangat kami sesalkan, apalagi kedua tersangka oknum pejabat dinas tersebut, kabarnya sudah lama tak masuk kantor,” kata Muslem Hamidi kepada portalsatu.com/, Rabu, 3 Januari 2018.
Muslem menjelaskan, satu sisi pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp8,1 miliar tersebut. Di sisi lain, ia meminta penyidik mempertimbangkan kembali penangguhan penahanan kedua tersangka, mengingat perkara dugaan korupsi tersebut merugikan masyarakat banyak.
Selain itu, Muslem melanjutkan, penyidik harus segera mengungkap aktor-aktor dalam kasus dugaan korupsi itu. “Dua tersangka itu hanya bawahan, kami sangat yakin ada pejabat lain yang terlibat dan ini harus diungkap,” katanya.
Muslem juga berharap, DH dan IM membongkar siapa saja yang ikut menikmati aliran dana dalam kasus tersebut. “Kami dari mahasiswa akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK 2014 senilai Rp14,5 miliar. Kedua tersangka berinisial DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Ternak pada DKPP Lhokseumawe tahun 2014.
“Penyidik menyimpulkan dan menetapkan dua orang saksi menjadi berstatus tersangka atas nama DH, 47 tahun, PNS (PPTK), dan IM, 43 tahun, PNS (PPK), keduanya beralamat di Kota Lhokseumawe,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu, kepada portalsatu.com/, Jumat, 15 Desember 2017.
Menurut Budi, jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, totalnya senilai Rp8.168.730.000 (Rp8,1 miliar lebih). (Baca: Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 M di Lhokseumawe)
Budi menjelaskan, kedua tersangka tidak ditahan karena berbagai pertimbangan. Di antaranya, dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, adanya permohonan dan jaminan dari keluarga kedua tersangka. “Keduanya wajib lapor Senin dan Kamis, serta harus hadir saat dibutuhkan penyidik,” kata Budi, Senin, 18 Desember 2017, malam. (Baca: Tersangka Dugaan Korupsi Ternak Tidak Ditahan, Ini Dalih Polisi)[]



