BANDA ACEH – Pengurus Wilayah Nadhatul Ulama (PWNU) Aceh Teungku H. Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan, permohonan suntik mati atau euthanasia tidak dibolehkan dalam Islam.
“Itu tidak boleh dilakukan, agama Islam itu melarang suntik mati dan upaya-upaya untuk melakukannya, karena itu bahagian dari pada membinasakan diri dalam kebinasaan,” katanya saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, 19 Mei 2017.
Dengan mengajukan permohonan suntik mati tersebut katanya, menandakan orang-orang yang berputus asa dari rahmat Tuhan. Agama kata Lem Faisal melarang perbuatan itu, karena sangat besar rahmat Allah yang diberikan tanpa disadari manusia. Dan menurutnya ada banyak jalan keluar ketika seseorang ditimpa musibah.
“Termasuk upaya-upaya hukum yang dilakukan itu merupakan menolong perbuatan maksiat, orang yang menolong kepada sesuatu yang dilarang dalam agama, maka akan sama berdosa seperti orang yang melakukan larangan itu,” kata Lem Faisal.
Lem Faisal mengutip salah satu hadist terkait hal ini. “siapa saja yang menolong, memberikan jalan untuk sebuah kemaksiatan maka dia itu akan mendapatkan dosa sama seperti orang yang melakukan perbuatan dosa tersebut.”
Permohonan itu menurutnya juga harus dicabut, karena berkas pengajuan permohonan suntik mati ke pengadilan merupakan bukti bahwa pemohon bersalah dan harus menyesali perbuatannya.
“Berkas permohonan itu harus dicabut, pengacaranya harus memberikan saran kepada pemohon agar dicabut,” katanya.
Ia mengatakan, siapa pun yang memohon untuk dilakukan suntik mati termasuk dalam golongan orang-orang yang putus asa pada rahmat Allah. Meski begitu ia tidak termasuk dalam golongan orang munafik atau murtad.
“Hanya saja pemohon harus mencabut dan menyesali terhadap apa yang telah salah yang ia lakukan, minta suktik mati itu belum pernah ada dalam sejarah kebudayaan Aceh, di dalam agama tidak dibolehkan, sosiokultur juga tidak boleh, sehingga permohonan suntik mati tidak perlu dilanjutkan, yang berlalu biarlah berlalu, sehingga sekarang kembali seperti biasa,” katanya.
Untuk pemohon, tambah Lem Faisal, yang sudah tidak sanggup lagi menahan penderitaan penyakitnya itu, tetap tidak boleh meminta untuk disuntik mati. “Ada orang lain yang lebih parah sakitnya, tapi tetap masih hidup dan mensyukuri nikmat Allah Swt.”
“Saran kepada pemohon untuk mencabut kembali permohonan dan mencari solusi lain yang terbaik, Insyaallah pasti ada, dan selama inikan, siapa pun belum tahu terhadap penyakit yang diderita oleh Berlin Silalahi, baru setelah pembongkaran barak baru muncul tentang penyakit beliau, sehingga sesuatu yang baik bagi Berlin, pembongkaran barak jangan dilihat sesuatu yang tidak baik, karena ada hikmahnya, beliau sudah ada yang peduli, kalau hari ini tidak ada rumah, kadang nanti ke depan sudah ada rumah, namun kalau di barak terus siapa yang peduli, sehingga kita melihat sesuatu itu bukan pada perbuatannya tapi lihatlah pada hikmahnya,” katanya.
Terkait bantuan dari pemerintah, menurut Lem Faisal, pemerintah sudah memberikan pengobatan gratis untuk warga Aceh.
“Apakah beliau selama ini tidak thau, semua orang Aceh dapat berobat gratis, malahan ada yang dibawa berobat sampai ke Jakarta, dengan bantuan dari Pemerintah.
Seperti diketahui salah satu warga Aceh, Berlin Silalahi, mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Berlin sejak beberapa tahun terakhir menderita lumpuh. Ia juga korban tsunami dan korban penggusuran di Barak Bakoy, Aceh Besar.[]
Baca: Permohonan Suntik Mati Berlin Silalahi Ditolak Pengadilan
Laporan Taufan Mustafa





