JAKARTA – Tim Komisi V DPRA mengunjungi Kementerian Kesehatan RI untuk konsultasikan wacana Perubahan Qanun Kesehatan Aceh. Mereka disambut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, di kantornya, di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022,

Dari Komisi V DPRA hadir M. Rizal Falevi Kirani (Ketua), Iskandar Usman Al Farlaky (Sekretaris), H. Asib Amin (Wakil Ketua), Tarmizi, dr. Purnama, Muslim Syamsuddin, dan Fakrurazi Haji Cut (Anggota).

“Kami berterima kasih karena langsung Pak Menteri yang menyambut dan memberikan pendapat-pendapatnya secara langsung,” kata Ketua Komisi V DPRA, Falevi Kirani, dalam keterangannya, Kamis (9/6).

Falevi menyebut dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan wacana Komisi V DPRA yang sudah berjalan terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Komisi V berharap Menkes memberikan masukan dan pertimbangan.

Falevi menyampaikan banyak persoalan yang selalu muncul di lapangan terkait pelayanan kesehatan di Aceh. “Kita sudah pernah ungkapkan soal data peserta yang tidak jelas hingga besarnya anggaran yang dibayarkan Pemerintah Aceh. Tetapi tidak maksimalnya pelayanan kesehatan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS,” ujarnya.

Dia menyebut Qanun Kesehatan yang disahkan 12 tahun lalu itu, sekarang waktunya untuk diubah mengikuti perkembangan zamannya. Begitu pula fokus perubahannya ada pada penyempurnaan norma terkait Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) sebagai organisasi mandiri yang telah dituangkan didalam Qanun tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut. Sehingga nantinya BPJKA dapat dibentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola Jaminan Kesehatan Aceh.

Menkes Budi Gunadi menyampaikan pendapatnya terkait wacana tersebut dan memberikan pandangan yang positif, sehingga nantinya pelayanan kesehatan di Aceh dapat berjalan lebih maksimal.

Selain wacana tersebut, Menkes menyarankan untuk adanya pergeseran secara perlahan dari kuratif atau yang sifatnya mengobati dengan promotif preventif, yaitu mengubah cara dan pola hidup sehingga masyarakat menjadi sehat.

Menkes juga menyampaikan terkait permasalahan keakuratan data peserta sebagaimana disampaikan Fahlevi. Menurutnya, ada terobosan yang cenderung lebih akurat untuk melihat pendataan tersebut. Contohnya, data di KPU yang terus di-upadate dan keakuratan data itu lebih baik dibanding yang lain.

“Jadi, Menteri menyarankan agar DPRA melakukan validasi data agar JKA yang disalurkan tepat sasaran dengan menyandingkannya dengan data KPU. Data di PLN juga bisa, begitu ungkap Pak Menteri,” kata Falevi.

Terkait hal lainnya, dalam beberapa pendapatnya Menkes menyampaikan bantuan Pemerintah Pusat ke daerah saat ini sedang difokuskan untuk peningkatan SDM, alat kesehatan, Puskesmas, dan Posyandu.

Akan tetapi, infrastruktur perlu dicari jalan bersama untuk mensupport hal tersebut. Misalnya, terkait penganggaran rumah sakit regional yang disampaikan Sekretaris Komisi V DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Menurutnya, ada lima lokasi yang sudah dianggarkan, tapi keterbatasan anggaran membuat hanya dua rumah sakit saja yang saat ini sudah dipersiapkan untuk operasional. Iskandar berharap Kemenkes juga dapat mensupport hal itu.

Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kemenkes, Arianti Anaya, yang hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan saat ini sedang dibuka seleksi PPPK dari tenaga honorer khususnya tenaga kesehatan. Menurutnya, Kemenpan-RB sedang melaksanakan hal tersebut.[](ril)