BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), Muslem Hamidi, menilai DPRA 2014-2019 menjadi periode terburuk kinerja parlemen Aceh. Pasalnya, menurut dia, DPRA tidak mampu menjalankan dengan baik tiga fungsi, yaitu legislasi, pengawasan dan penganggaran.

“Semoga DPRA 2019-2024 bisa memperbaiki kondisi ini, paham akan kewenangan yang dimiliki, terutama terkait fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif atau gubernur. Selama ini kita memandang DPRA justru sangat lemah, itu terbukti dengan ada beberapa persoalan besar yang muncul, seperti soal perizinan dalam hal pengelolaan SDA hingga soal serapan anggaran APBA yang tidak maksimal,” kata Muslem Hamidi saat portalsatu.com/ meminta tanggapannya, Senin, 30 September 2019.

Muslem menyebutkan, dalam konteks pengawasan, fungsi penganggaran DPRA juga sangat lemah. Menurut dia, terakhir soal dana hibah dan bansos dalam APBA murni 2019 yang tidak dapat direalisasikan, itu karena lemahnya pengawasan DPRA sejak proses perencanaan hingga penganggaran dinilai bermasalah.

“Ini diduga akibat kapasitas anggota dewan yang tidak memahami persoalan pengelolaan dana hibah dan bansos. Ke depan anggota DPRA yang baru kita harap memenuhi kapasitas sehingga persoalan seperti ini tidak lagi terjadi,” ujar mantan Ketua BEM Unimal ini.

Selain itu, kata Muslem, dalam hal legislasi juga dinilai masih banyak persoalan belum diselesaikan. Beberapa qanun belum bisa diterapkan sehingga hasilnya menjadi tidak jelas. “Seharusnya qanun-qanun yang telah disahkan segera untuk dijalankan. Jika pun ada persoalan harusnya secara kelembagaan DPRA bersikap. Selama ini kita melihat sikap-sikap itu hanya ditunjukkan oleh anggota (personal) DPRA, tidak ada sikap secara kelembagaan yang jelas, sehingga ini menjadikan lembaga DPRA itu tidak berwibawa,” ungkapnya.

Dia juga meminta 81 anggota DPRA 2019-2024 transparan soal dana pokok-pokok pikiran (pokir) nantinya. Semua program/kegiatan yang digunakan dengan anggaran pokir harus dibuka ke publik. Selama itu tidak dilakukan maka konflik kepentingan tetap akan terjadi.

“Karena dalam basis penganggaran itu sebenarnya tidak ada dana pokir, semua yang tertulis dalam APBA setelah disahkan jelas. Hanya saja sebagai bentuk tanggung jawab politik kepada konstituen maka DPRA bisa melakukan langkah-langkah dialog dengan eksekutif agar program-program yang disepakati mempresentasikan kebutuhan yang faktual yang memang sedang dibutuhkan masyarakat. Tapi selama ini yang terjadi dana pokir ini justru menjadi nilai tawar yang digunakan DPRA saat melakukan pembahasan dengan eksekutif, sehingga ini mengakibatkan program-program yang disepakati tidak lagi berdasarkan basis kepentingan rakyat,” kata Muslem.

Oleh karena itu, kata Muslem, untuk mengantisipasi ini DPRA harus membuka ke publik semua program/kegiatan yang diusulkan kepada eksekutif melalui dana pokir yang dikelola. “Harus transparan agar masyarakat juga bisa mengawasi,” tegasnya.[]