JAKARTA – Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), H. Nazaruddin Ibrahim, S.H., MIPS., menilai perbuatan pria bernisial S yang menyebarkan video calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin memakai pakaian sinterklas bisa memicu instabilitas politik dan keamanan. 

“Ini sangat disayangkan, apalagi tersangka adalah seorang guru ngaji atau pendidik. Perbuatannya itu dapat menumbuhkan pemahaman dan sikap intoleransi di kalangan anak didiknya dan masyarakat,” ujar H. Nazaruddin Ibrahim kepada portalsatu.com/, Kamis, 27 Desember 2018, malam. 

Menurut Nazaruddin, permintaan maaf dari keluarga tersangka tidak menghilangkan pidana yang telah dilakukan oleh si tersangka.

“Tersangka seorang yang sehat dan waras, patut menduga perbuatan yang dilakukannya dengan mengedit Ma'ruf Amin memakai pakaian sinterklas dan menyebarkannya akan menimbulkan persoalan hukum. Perbuatan tersangka bisa memicu instabilitas politik dan keamanan, apalagi saat ini sedang berada di pintu gerbang tahun politik,” pungkas Nazaruddin.  

Sebelumnya, Tgk. Bahauddin, paman tersangka S, penyebar video cawapres 01, Ma'ruf Amin yang diedit dengan cara mengganti baju dan kopiah berkostum sinterklas, menyatakan permintaan maaf atas sikap dan perbuatan S.

“Atas nama keluarga kami meminta maaf terhadap kesalahan yang dilakukan oleh bersangkutan (tersangka S). Kita sangat yakin bahwa perbuatannya itu tidak terencana. Saya pun tidak menyangka atas penangkapan dia (S). Sebelumnya saya tidak mengetahui bagaimana persoalan yang sebenarnya hingga berujung seperti ini,” kata Tgk. Bahauddin kepada para wartawan, di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 27 Desember 2018.

Menurut Bahauddin, S merupakan salah seorang pengajar di salah satu pesantren (dayah) di Kecamatan Muara Batu, sedangkan tempat asalnya di Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Kata dia, diketahui selama ini S tidak pernah melakukan perbuatan yang berhadapan dengan hukum seperti ini, bahkan yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam politik.

“Sebagaimana saya ketahui bahwa dia (S) sudah berada di pasantren sekitar 15 tahun, dengan pendidikan terakhir tamatan Sekelah Menengah Pertama (SMP). Selama ini aktivitasnya sehari-hari mengajar di dayah dan sikapnya pun baik, artinya tidak ada perbuatan yang dinilai aneh dan bahkan dia tidak sering kemana-kemana (keluar). Kami atas nama keluarga meminta maaf sebesar-besarnya terhadap perbuatannya itu. Mungkin nanti yang bersangkutan juga akan membuat pernyataan permintaan maaf secara pribadi,” ungkap Tgk. Bahauddin.

Ia menambahkan, yang bersangkutan belum menikah, selama ini dia hanya fokus mengajar di pesantren di kawasan Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan S (31), warga Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, sebagai tersangka penyebar video cawapres 01, Ma'ruf Amin yang diedit dengan cara mengganti baju dan kopiah berkostum sinterklas, dan ditambahkan narasi “menjual iman demi jabatan” melalui akun Youtube “Ds Yutube”.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian, membenarkan pihaknya telah mengamankan S yang diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu meneruskan konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian. Jadi, kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan dalam waktu 24 jam secara maksimal dan mendalam, yang diakhiri dengan kegiatan gelar perkara.

Dari hasil tersebut, lanjut Riski, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditingkatkan ke proses penyidikan. Hasil dari gelar perkara itu, kata dia, disampaikan kepada pimpinannya (Kapolres). “Oleh sebab itu pimpinan mengarahkan bahwa melihat situasi dan kondisi serta dampaknya secara nasional maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Aceh,” katanya.

“Sedangkan pelapornya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Akan tetapi berkenaan ini kalau sudah masuk ke materi penyidikan kita tidak bisa mendalami secara mendalam terkait konten tersebut, karena proses penyidikan sudah dialihkan ke Polda Aceh,” kata Riski Andrian kepada para wartawan, Kamis, 27 Desember 2018, sore.

Riski menambahkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka (S) itu berdasarkan laporan informasi dari Direktorat Siber Bareskrim Polri. Kata dia, berkenaan pasal mana yang dikenakan terhadap tersangka juga telah dibahas dalam gelar perkara, namun yang lebih arif untuk menyampaikan itu pihak Polda Aceh, karena proses penyidikan sudah dilimpahkan ke sana.

“Tersangka ditangkap kemarin (Rabu) sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu tersangka (S) sedang beraktivitas ibadah di pasantren (dayah) tempat dia mengajar. Dan hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang ia mengakui menyebarkan video tersebut. Intinya, kita sudah memeriksa tersangka, saksi, saksi ahli IT dan bahasa, juga telah diperiksa. Untuk selanjutnya biarkan pihak Polda yang mengembangkannya,” ujar Riski Andrian.[]