BANDA ACEH – Puluhan Badan Publik (BP) di Aceh dinilai tidak informatif. Dari 81 BP yang ada di Serambi Makkah itu, hanya lima yang mendapat predikat 'menuju informatif'.

Berdasarkan evaluasi Komisi Informasi Aceh (KIA) bekerja sama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), ada 64 BP yang mendapat predikat 'tidak informatif'. Sementara itu, 8 dinilai 'cukup informatif', dan 4 sisanya 'kurang informatif'.

Penilaian ini berdasarkan sejauhmana kepatuhan BP dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Evaluasi dibagi dalam 3 kategori, yaitu 47 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), 19 Partai Politik, dan 15 instansi vertikal yang ada di Aceh.

“Evaluasi yang dilakukan terhadap BP menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sistem survei. Teknik pengumpulan data menggunakan angket atau kuisioner yang berbeda sesuai tahapan evaluasi,” jelas Wakil Ketua KIA, Yusran, dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, Kamis, 27 Desember 2018, malam.

Terdapat tiga variabel yang dievaluasi oleh KIA, yaitu, kewajiban BP dalam mengumumkan informasi, menyediakan informasi setiap saat, dan melayani. Pelaksanaan evaluasi berlangsung sejak September hingga Oktober lalu.

Sebelum evaluasi berlangsung, terlebih dahulu diadakan sosialisasi dan try out terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pengisian angket kajian mandiri atau Self Assessment Questionaire dilakukan pada 13 September 2018 lalu.

Masih di luar harapan

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Afrizial Tjoetra, berharap, Pemerintah Aceh punya kemauan dan komitmen dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ini mengingat, pelaksanaan undang-undang tersebut masih jauh di luar harapan.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diundangkan tanggal 30 April 2008. Dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang tersebut terdiri dari 64 pasal. UU KIP memberikan kewajiban kepada setiap BP untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

“Apalagi, pelaksaaan UU KIP menjadi bagian tak terpisahkan dengan salah satu program unggulan Pemerintah Aceh 2018-2022 terutama Aceh SIAT atau Sistem Informasi Aceh Terpadu,” tegas Tjoetra.[](rel)