BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Suwandi, membenarkan adanya satu narapidana kabur di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Sabtu, 23 April 2016.
“Benar ada napi yang kabur diduga sekitar pukul 1.30 WIB. Sebenarnya dia sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.WIB itu masih ada. Kita ketahuinya waktu apel tamping (tahanan pendamping), sekitar pukul 1.30 WIB itu sudah tidak ada lagi,” ujar Suwandi kepada portalsatu.com, Minggu, 24 April 2016.
Suwandi mengatakan narapidana yang kabur tersebut diketahui bernama Heri Susanto bin Sangat, warga Lr. KRH Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Menurut Suwandi, napi tersebut dihukum 1 tahun enam bulan karena kasus pencurian, “dengan ekspirasi 23 Februari 2017.”
“Satu hari penyelidikan di Rutan Kajhu itu belum diketahui bagaimana dia kabur. Di CCTV juga tidak nampak,” kata Suwandi.[]


