LHOKSEUMAWE – Pihak RSUD Cut Meutia, Lhokseumawe, mengakui belum memiliki tim pemeriksaan kejiwaan. Itulah sebabnya, rumah sakit milik Pemkab Aceh Utara ini tidak bisa mengeluarkan surat keterangan sehat rohani untuk bakal calon anggota legislatif.

“Kita yang tidak diakui itu adalah mengenai surat keterangan kesehatan rohani untuk bacaleg, karena tidak mempunyai lampiran lengkap dari hasil pemeriksaan kejiwaan. Kalau surat keterangan kesehatan jasmani dengan bebas narkoba itu diakui oleh KPU RI,” kata Humas RSUD Cut Meutia, Lhokseumawe, Saiful, S.Sos., dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa, 24 Juli 2018.

Ramai bacaleg Aceh Utara dan Lhokseumawe yang sebelumnya sudah mengantongi surat keterangan sehat jasmani dan bebas narkotika di RSUD Cut Meutia, terpaksa ke RSUD dr. Fauziah, Bireuen, untuk mengurus surat sehat rohani. Bahkan, kabarnya banyak bacaleg Aceh Utara dan Lhokseumawe yang mengurus sekaligus surat-surat itu (keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika) di RSUD dr. Fauziah. Karena rumah sakit milik Pemkab Bireuen itu memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bacaleg berdasarkan surat edaran KPU RI.

Artinya, biaya pengurusan surat-surat dibutuhkan bacaleg Aceh Utara dan Lhokseumawe yang seharusnya menjadi pemasukan RSUD Cut Meutia, akhirnya beralih ke Bireuen. Saiful pun mengakui kenyataan tersebut. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ke depan akan mencari psikiater (dokter ahli penyakit jiwa) dan dibentuk tim pemeriksaan kejiwaan. 

“Kita harapkan lima tahun ke depan (Pemilu 2024), pemeriksaan kesehatan rohani terhadap bacaleg di daerah ini dapat dilakukan di RSUD Cut Meutia,” kata Saiful.

Spesialis jantung

Menurut Saiful, pihaknya juga sedang mengupayakan dokter spesialis penyakit jantung, sehingga nantinya jika ada pasien yang membutuhkan pelayanan RSUD Cut Meutia tidak perlu lagi dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh.

“Dokter spesialis onkologi dan dokter spesialis bedah digestif di Rumah Sakit Cut Meutia sudah ada. Onkologi jenis penyakit yang ditangani itu seperti tumor payudara, kanker kulit, kanker lidah dan sejenisnya. Sementara digestif meliputi jenis penyakit kanker hati, kanker usus, kanker pankreas dan lainnya,” ujar Saiful.

Diberitakan sebelumnya, bacaleg Aceh Utara dan Lhokseumawe yang diusung parpol peserta Pemilu 2019 terpaksa ke Bireuen untuk mengurus surat keterangan sehat rohani di RSUD dr. Fauziah. Mereka pun harus mengantre cukup lama lantaran jumlah bacaleg Aceh Utara dan Lhokseumawe yang mengurus surat itu di rumah sakit milik Pemkab Bireuen tesebut sangat ramai.(Baca: Ketika Bacaleg Aceh Utara Terpaksa ke Bireuen)

Data diperoleh portalsatu.com/ dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, 1 Juli 2018, di Aceh hanya ada enam rumah sakit umum daerah (RSUD) pemerintah yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019. Enam RSUD itu ialah RSUD Zainoel Abidin (Banda Aceh), RSUD Datu Beru Takengon, RSUD dr. Fauziah Bireuen, RSUD Langsa, RSUD dr. H. Yulidin Away (Aceh Selatan), dan RSUD Cut Nyak Dhien (Aceh Barat). (Baca: Bacaleg Kantongi Surat RSUD Cut Meutia Lhokseumawe Tak Memenuhi Syarat?)[]