LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menciduk dua pria terkait tindak pidana narkotika di dua lokasi terpisah, Senin, 23 Juli 2018. Salah satu tersangka tertangkap tangan membawa sekarung ganja dengan berat mencapai 8 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas dihubungi portalsatu.com/, Selasa, 24 Juli 2018, menyebutkan, kedua tersangka merupakan warga Gampong Cempedak, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, berinisial MS, 25 tahun, dan RF, 32 tahun.

“Tersangka MS kita tangkap di Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Aceh Utara. Saat kita tangkap, ganja yang dimasukkan dalam karung beras besar itu ditaruh di sepeda motor. Ganja kering itu dipisah delapan dan dibungkus kertas koran. Pengakuan MS, ganja itu akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara,” ujar Ildani.

Pengembangan dari tersangka MS, Kasatres Narkoba Ildani bersama sejumlah anggotanya menuju Gampong Mancang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dan menciduk tersangka RF.

“MS mengaku mendapatkan ganja itu dari RF di Kecamatan Sawang. Pukul 18.15 WIB, RF kita tangkap di salah satu rumah yang ada di gampong tersebut. Di lokasi itu kita temukan satu kantong plastik biji ganja dan dua kantong pupuk warna biru yang disimpan di dapur. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar AKP Ildani Ilyas.[]