BANDA ACEH – Bakal calon gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap terdakwa korupsi proyek Dermaga Sabang Ruslan Abdul Gani yang menyebutkan sejumlah nama diduga menerima dana, bukan isu baru.

“Sejak pemeriksaan Heru Swarsono, hal itu sudah muncul karena KPK menemukan sebuah buku berisi catatan-catatan penerima aliran dana tersebut,” kata Irwandi Yusuf dalam konferensi pers di kediamannya, Lampriet, Banda Aceh, Sabtu, 6 Agustus 2016, sore.

Irwandi menjelaskan, di antara sejumlah nama, tersebutlah Gubernur Aceh/GAM dan detail dana yang diterima dengan jumlah yang jelas.

“KPK ngejar Heru Swarsono, lalu bertanya: 'kepada siapa diberikan dana itu, ke gubernur atau ke orang lain?' Ternyata dia (Heru) sebut: ‘GAM'. Tapi siapa yang terima di GAM, saya tidak tahu dan KPK tidak memberitahu saya,” jelas Irwandi.

Terakhir, kata Irwandi, saat dipanggil KPK untuk pemeriksaan saksi terkait kasus tersangka Ruslan Abdul Gani, dirinya sempat bertanya, “Kenapa baru dipanggil sekarang, padahal masalah ini sudah muncul saat pemeriksaan Rahmadhani dan Heru Swarsono.”

Menurut KPK saat itu, kata Irwandi, pemanggilan dilakukan lantaran berkas Ruslan yang masuk ke jaksa. “Jadi, dipanggi KPK hanya disuruh cari data tambahan saja,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, dalam temuan buku Heru Swarsono tidak menyebutkan nama Irwandi Yusuf. Kehebohan yang sekarang muncul, menurutnya, terkait dengan kondisi politik saat ini.

“Karena ini musim heboh politik,” kata Irwandi bernada canda. (Baca: Irwandi Bantah Terima Uang dari Ruslan)

Jika berbicara politik, kata Irwandi, maka akan ada “peulandok-peulandok “politik. Ia sendiri mengaku tidak ada antisipasi apapun terkait kondisi tersebut. Karena, menurutnya, nanti akan pulih dengan sendirinya.

“Semua itu berdasarkan bukti, jadi bukan pengakuan apalagi fitnah, karena saya tidak pernah menerima aliran dana tersebut,” kata Irwandi.

Sebelumnya, dikutip dari okezone.com, Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani didakwa melakukan korupsi sebesar Rp5.360.875.500 atau Rp5,3 miliar dalam pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.

Hal tersebut dilakukan Ruslan bersama-sama dengan Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Sabir Said, Muhammad Taufik Reza dan Ananta Sofwan.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp5.360.875.500,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kiki Ahmad Yani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Selain memperkaya diri sendiri, Ruslan juga turut memperkaya diri orang lain dan korporasi. Mereka diantaranya Heru Sulaksono sebesar Rp19.888.234.297, Sabir Said sebesar Rp3.821.270.000, Ramadhani Ismy sebesar Rp470.000.000, Ananta Sofwan sebesar Rp250.000.000.

Kemudian Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sebesar Rp14.069.375.000, kepada pihak-pihak yang terkait dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp9.250.000.000, kepada pihak-pihak lainnya sebesar Rp26.315.245.927 serta kepada PT Nindya Karya sebesar Rp15.512.493.663 dan PT Tuah Sejati sebesar Rp21.079.429.044.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp116.016.923.431,16,” ujar Jaksa Kiki.

Ruslan diangkat selaku kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh dan selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Kemudian Ruslan ditunjuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2011.  (Baca: Dakwaan JPU: Ruslan Turut Memperkaya Orang Lain Termasuk Irwandi Selaku Gubernur)[](ihn)