BANDA ACEH —  Surat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh tentang pemberitahuan batas waktu pembahasaan dan kesepakatan rancangan APBD yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, telah memicu reaksi dari kalangan DPRA.

Baca: Anggota Banggar Ini Sudah Menduga Rencana Irwandi Bakal Pergub APBA

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani enggan berbantah-batah atas tundingan yang dinilai tak berdasar tersebut. Namun, pria yang akrab disapa SAG ini mengaku heran melihat struktur logika di balik penilaian sumir terhadap Gubernur Irwandi Yusuf dan Pemerintah Aceh itu. 

SAG menyangkal tundingan ada skenario pengesahan dan penerapan APBA Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Gubernur, bukan dengan Qanun Aceh. 

“Bagaimana logikanya Pak Irwandi yang skenariokannya sedangkan penjadwalan sidang, durasi waktu pembahasan  dengan TAPA, dan bahkan palu sidang pun, di tangan Tgk Muharuddin sendiri?” tanya SAG heran melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com/, Rabu, 28 Februari 2018.

Baca: Tiyong: Nurzahri Mainkan Logika Sesat

Ia merasa heran bila Pemerintah Aceh dituding mengulur-ulur waktu pembahasan agar APBA 2018 dapat disahkan dengan di-Pergub-kan. Menurut SAG, sejak awal Gubernur Irwandi menghendaki lahirnya APBA 2018 yang ideal dan berkualitas, yang pengesahannya dengan Qanun Aceh. 

Karena itu, lanjutnya, Pemerintah Aceh jauh-jauh hari menyerahkan KUA-PPAS kepada DPRA, yakni pada 1 Agustus 2017. Tetapi KUA PPAS itu tak kunjung dijadwalkan pembahasannya, hingga disusul rancangan APBA 2018 pada 4 Desember 2017. 

“Bila dihitung-hitung waktunya, ada sekitar empat bulan lebih KUA-PPAS mengendap di DPRA sebelum RAPBA 2018 diserahkan,” katanya. 

Menurut SAG, penyerahan RAPBA 2018 sebelum KUA PPAS disepakati bersama bukanlah tanpa alasan. Peraturan perundang-undangan mewajibkan eksekutif dan legislatif menyepakati dan pengesahkan RAPBA 2018 menjadi APBA 2018 sebelum tahun anggaran berjalan. 

“Jadi, tak berdasar jika TAPA atau Pemerintah Aceh dituding mengulur-ulur waktu pembahasan APBA,” sanggahnya. 

Lebih lanjut SAG menjelaskan, pertemuan nonformal di Pendopo Wagub pada 4 Februari 2018 itu justru mendorong pembahasan KUA-PPAS bergulir kembali. Karena, sebelumnya tersendat-sendat karena pihak DPRA beranggapan pembahasannya bisa didelegasikan ke komisi-komisi. 

Sedangkan dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 sangat tegas dinyatakan bahwa pembahasan KUA-PPAS antara TAPA dengan Banggar, bukan dengan komisi-komisi, seperti keinginan DPRA. 

“Pertemuan itu bukan bentuk kepura-puraan melainkan upaya Gubernur Irwandi menyamakan persepsi secara demokratis dan aneh bila dituding otoriter,” kata SAG lagi. 

Selanjutnya SAG menegaskan, apabila akibat tidak tercapainya kesepakatan antara Gubernur Aceh dengan DPRA tentang APBA 2018, dan katakanlah APBA 2018 terpaksa disahkan dengan Pergub, rakyat Aceh tidak rugi sama-sekali. 

“Sebelum disahkan dengan Pergub, APBA 2018 dievaluasi dulu oleh Kemendagri, dan bila terdapat program kegiatan yang dinilai tidak patut tentu akan dikoreksi, sehingga  APBA 2018 tetap ideal dan berkualitas,” kata SAG optimis.[](rel)