LHOKSEUMAWE – Sosiolog Unimal, Dr. Nirzalin, M.Si., mengatakan, Pemerintah Aceh Utara seharusnya membuat perencanaan pembangunan berdasarkan anggaran yang tersedia, bukan atas dasar keinginan.

Nirzalin mengatakan itu saat dimintai tanggapannya oleh portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Selasa, 27 Februari 2018 malam, terkait persoalan utang Pemerintah Aceh Utara. Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara, Muhammad Nasir, menyebutkan, hasil verifikasi Inspektorat, jumlah utang senilai Rp173.717.482.179 (Rp173,717 miliar lebih). Hal itu diakui Kepala Inspektorat Aceh Utarwa, Salwa, Jumat, 23 Februari lalu.

Nirzalin menjelaskan, sumber anggaran untuk pembangunan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBK. Dalam konteks DAU dan DAK, kata dia, perlu dilihat bahwa hal yang menyebabkan beban daerah terutama kabupaten/kota, di antaranya juga dipicu oleh inkonsistensi dalam transfer DAU dan DAK itu.

“Jadi, ada misalnya DAU dan DAK dikurangi jumlahnya.  Nah, ini juga membuat pusing kabupaten/kota. Kadangkala ini persoalannya juga di pemerintah pusat yang misalkan tiba-tiba mengurangi DAU ke daerah, termasuk kabupaten/kota tanpa memberitahukan terlebih dahulu. Jadi, ketika misalnya anggaran pendapatan negara itu dialihkan ke yang lain yang menjadi prioritas, kadang-kadang prioritas tiba-tiba juga dari pemerintahan pusat. Itu kemudian menyebabkan transfer DAU menjadi rendah,” ujarnya.

Ketika transfer DAU dikurangi, kata Nirzalin, maka efeknya ada program-program yang sudah disusun pemerintah kabupaten/kota, misalnya dalam kasus ini Aceh Utara dan Lhokseumawe. Ini menjadi bermasalah karena kadangkala program yang sudah disusun awal itu sudah dikontrakkan dan disuruh kerjakan pada pihak ketiga. “Ini adalah persoalan. Begitu juga dengan provinsi,” kata Nirzalin.

“Saya kira, perlu hubungan sinergis dalam tata kelola hubungan pemerintahan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, terutama dalam hal penganggaran ini. Jadi, dalam konteks ini saya melihat tidak 100 persen persoalannya ada di kabupaten/kota, tapi juga persoalan di pemerintah pusat dan provinsi,” ujar dia lagi.

Kemudian, Nirzalin melanjutkan, yang menjadi persoalan adalah ada program-program pembangunan bersumber dari APBK menjadi terkendala. “Artinya begini, ketika misalnya APBK Rp1.000, maka seharusnya program pembangunan yang dijalankan jangan sampai Rp1.500. Itu sesuatu yang amat menyalahi prinsip dasar dari perencanaan pembangunan,” katanya.

Menurut dia, salah satu prinsip dasar atau filosofi perencanaan pembangunan yaitu membuat perencanaan pembangunan berdasarkan anggaran yang tersedia, bukan berdasarkan keinginan serta tidak melihat berapa anggaran yang tersedia. Namun harus mempertimbangkan terlebih dahulu anggaran yang tersedia. “Kalau anggaran yang tersedia Rp1 triliun, maka jangan membuat program di atas Rp1 triliun. Kira-kira semacam itu,” ujar Nirzalin.

“Jadi, ketika yang terjadi hari ini di Lhokseumawe begitu, di Aceh Utara begitu, itu tidak lain dari dua hal tadi. Satu, adanya tindakan yang tidak konsisten antara pemerintah pusat dan provinsi yang mengurangi DAU, DAK dan sebagainya yang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan kabupaten/kota, sehingga ada program-program yang dibuat menjadi tidak terbayar. Lalu, ada juga masalah di pemerintah kabupaten/kota terkait dengan sumber penganggaran pembangunan yang asalnya dari APBK. Jadi, anggaran pembangunannya lebih besar daripada APBK yang tersedia. Ini problem,” katanya.[]

Baca juga:

MaTA: Publik Harus Tahu Jumlah Utang Pemkab Aceh Utara

Ini Kata Sekda Aceh Utara Soal Pembayaran Utang

Rapat Banggar Dewan dan TAPK Belum Capai Titik Temu, Ini Kata Ayahwa