LHOKSEUMAWE – Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Aceh Utara membantah dugaan penggelapan dana sertifikasi guru tahun 2015 seperti yang dilaporkan Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) ke polisi.  Pasalnya, menurut pihak Dinas Dikbud, sampai saat ini kementerian terkait belum memberikan persetujuan untuk pembayaran dana itu.

Kepala Dinas Dikbud Aceh Utara, Saifullah, kepada portalsatu.com/,  Jumat, 5 Januari 2018, mengatakan, tidak ada penggelapan kekurangan bayar dana sertifikasi guru tahun 2015 senilai Rp9,7 miliar. Kata dia, sesuai petunjuk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dana itu boleh dibayar apabila sisa dana sertifikasi dari tahun berjalan mencukupi.

“Jadi, tidak ada penggelapan, karena sisa  dana sertifikasi setelah dibayarkan untuk jatah triwulan terakhir tahun 2016 hanya Rp6 miliar. Sedangkan hasil rekap kita, selisih dana kurang bayar Rp9,7 miliar. Kobar GB juga salah bila menyebutkan dana itu untuk 6.000 guru, karena sesuai data, guru yang mendapat jatah dana sertifikasi di Aceh Utara  lebih kurang 3.600 orang, dari total guru semua 5.000-an orang,” ujar Saifullah didampingi bendahara dinas itu.

Saifullah menjelaskan, selisih dana itu muncul setelah pemerintah menaikkan gaji pokok guru pada pertengahan tahun 2015 lalu. Dengan demikian, kata dia, dana sertifikasi juga naik. Hasil rekapitulasi dinas, kata Saifullah, selisih gaji pokok yang naik dengan dana sertifikasi apabila dirapel terhitung dari Juli sampai Desember 2015 adalah Rp9,7 miliar, bukan Januari hingga Desember 2017 seperti laporan Kobar GB.

Menurut Saifullah, dalam rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan seluruh daerah di Batam tahun 2016 lalu, tim Kemenkeu secara lisan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban bagi daerah untuk membayar selisih sisa dana sertifikasi tahun 2015, atau boleh dibayar jika sisa dana dari tahun berjalan cukup.

Saifullah menyebutkan, pada Agustus 2017, seluruh daerah melakukan rekam data penyaluran dana sertifikasi guru triwulan pertama tahun 2017 di Kota Batam bersama tim Kemenkeu. Saat itu, Dinas Pendidikan Aceh Utara kembali melaporkan selisih dana sertifikasi tahun 2015.

“Saat itu kami bersama Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) Aceh Utara, menghadap ke Irjen (Kementerian) Keuangan. Oleh Irjen ditanya, ini uang apa? Kami jelaskan, itu selisih dana sertifikasi yang belum dibayar. Ditanya lagi, kenapa tidak dibayar di 2016? Alasan kami karena sisa dana tidak cukup, sesuai petunjuk dalam pertemuan sebelumnya di tahun 2016,” ujar Saifullah.

Saifullah melanjutkan, di akhir pertemuan, pihak kementerian memberikan jawaban, kalaupun harus dibayar, guru yang sudah menerima sertifikasi harus di-SK-kan kembali oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, pihak kementerian juga meminta Dinas Dikbud meminta petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat, apabila dana itu harus dicairkan.

Menurut Saifullah, berdasarkan petunjuk itu, pada Desember 2017 lalu, pihaknya melakukan pertemuan dengan BPKP Perwakilan Aceh di Banda Aceh. Hasilnya, kata dia, BPKP tidak memperkenan Dinas Dikbud mencairkan dana tersebut, sebab bukan pembayaran reguler, dan kebijakan rapel sertifikasi bisa saja berubah-ubah. “Kata pihak BPKP, bisa saja dana itu dicairkan bila ada kebijakan pemerintah,” kata Saifullah.

Saifullah menjelaskan, sisa dana sertifikasi guru setelah pembayaran triwulan terakhir tahun 2017 ‘hanya’ Rp7,4 miliar, artinya dananya tidak cukup untuk dibayar.

Selain itu, kata Saifullah, Pemkab Aceh Utara sudah menyurati Kementerian Dikbud pada tahun 2017, meminta persetujuan agar bisa dicairkan  sisa dana itu, tapi sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak kementerian.

“Harapan kami, bila Kementerian Pendidikan mengizinkan dana itu dibayarkan, kekurangannya bisa kami usulkan kembali ke kementerian, tapi sampai saat ini belum ada jawaban, bila disetujui, tetap kami bayar.  Dalam pertemuan dengan Wakil Bupati dan Sekda (Aceh Utara) tadi (kemarin, red), semuanya sudah saya jelaskan,” kata Saifullah.

Langkah hukum

Saat ditanya terkait laporan Kobar-GB ke polisi, Saifullah mengatakan, sesuai keterangan Wakil Bupati dan Sekda Aceh Utara dalam pertemuan pada Jumat, 5 Januari 2018, pagi, Pemkab Aceh Utara akan menuntut kembali Kobar GB atas laporan tersebut.

“Setelah saya jelaskan duduk persoalannya, Bapak Wakil dan Sekda sepakat akan menuntut Kobar-GB, karena  laporan dinilai salah. Mungkin Bapak Sekda akan duduk kembali dengan Bagian Hukum, karena kebetulan dalam pertemuan kami itu tidak hadir Kabag Hukum. Saya rasa langkah ini diambil agar ke depan, Kobar-GB tidak selalu menyalahkan dinas sebelum tahu duduk persoalan sebenarnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kobar-GB Aceh Utara melaporkan Pemkab Aceh Utara ke polres setempat, Rabu, 3 Januari 2018, terkait dugaan penggelapan dana rapelan kekurangan bayar tunjangan sertifikasi sekitar 6.000 guru tahun 2015 jatah 12 bulan.

Laporan itu dibuat setelah pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara memanggil Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh Utara, Yursal, Rabu, 3 Januari 2018. Yursal dipanggil terkait kabar sudah melaporkan Pemkab Aceh Utara kepada pihak kepolisian mengenai dugaan penyelewengan dana sertifikasi guru tahun 2015 sekitar Rp9,7 miliar. (Baca:  Ini Isi Laporan Kobar-GB ke Polres Aceh Uara)[]