ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyatakan sesuai Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2021, untuk dana majelis taklim dan anak yatim (fakir miskin) bisa dianggarkan dari Dana Desa (DD).

Hal itu disampaikan Asisten I Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, di hadapan massa aksi tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe bersama Aparatur Desa Aceh Utara Menggugat (ADAM), di Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Lhoksukon, Selasa, 9 Maret 2021.

“Terkait ini kita sudah menyampaikan juga kepada pihak Apdesi, untuk
dana majelis taklim dan anak yatim itu bisa dianggarkan melalui Dana Desa (DD). Kami dapat menjelaskan kenapa ada dua anggaran dari dana desa, yaitu DD dan ADG. Sesuai dengan ketentuan PMK (Peraturan Menteri Keuangan), sepuluh persen anggaran tersebut digunakan untuk ADG, itu sudah memenuhi apa yang diinginkan,” kata Dayan Albar.

Mengapa pada tahun 2020 ada perbedaan dengan 2021, Dayan menyebut tahun 2020 ada penambahan transfer, tapi untuk tahun ini tidak ada penambahan. Jadi, Pemkab mengambil kebijakan sesuai ketentuan berlaku.

“Kalaupun prinsipnya di sini (Perbup) ada kejanggalan, kami harapkan kepada para pihak untuk menyurati kami (Pemkab) dan akan menjawab semua apa yang dipertanyakan oleh perangkat desa di wilayah Aceh Utara,” ujar Dayan Albar.

Diberitakan sebelumnya, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe bersama Aparatur Desa Aceh Utara Menggugat (ADAM) mendesak Pemerintah Aceh Utara mencabut Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2021.

Tuntutan itu disampaikan dalam aksi demo di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Lhoksukon, Selasa, 9 Maret 2021. Dalam unjuk rasa tersebut, LMND dan AMAN membentang spanduk dan poster bertuliskan “Aparatur Desa Melawan”, serta “Membiarkan Kesalahan Adalah Sebuah Kejahatan”. []