LHOKSUKON – PT Pema Global Energi (PGE) memberikan penjelasan sebagai respons atas pernyataan Anggota DPRK Aceh Utara, Terpiadi A. Majid, yang menyebut perusahaan tersebut menolak praktek kerja lapangan mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe.
“Terkait program Praktek Kerja (KP) mahasiswa, PGE sudah memfasilitasi sebanyak 6 mahasiswa dengan rincian 2 mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Jurusan Teknologi Rekayasa Manufaktur, 1 mahasiswa Unimal Jurusan Teknologi Informasi, dan 3 mahasiswa Unsyiah Jurusan Teknik Mesin asal Aceh Utara. Jumlah tersebut dilakukan berdasarkan ketersediaan mentor atau pembimbing di PGE,” kata Agus Salim, External Relation Coordinator PGE, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Jumat, 2 Desember 2022, sore.
Sementara menyangkut program magang, menurut Agus Salim, diatur bersama oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam hal ini PGE bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). “Karena terkait dengan biaya dan kesiapan perusahaan dalam menjalankannya,” ucap Agus.
Agus menyebut ke depan PGE akan melaksanakan program magang. Namun, PGE meminta masyarakat untuk bersabar sementara waktu.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, Terpiadi A. Majid, menyebut PT PGE menolak praktek kerja lapangan mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe. Padahal, kata Terpiadi, mahasiswa yang dimohonkan untuk magang industri itu adalah putra putri masyarakat lingkungan ring satu Blok B di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, yang sedang menuntut ilmu di Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL).
Terpiadi A. Majid dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Jumat, 2 Desember 2022, menyampaikan bahwa Direktur PNL mengirim surat permohonan magang industri mahasiswa kepada pimpinan PT PGE dengan surat No. 3486/Pl20/PK01.06/2022, tanggal 2 Juni 2022. Surat itu ditandatangani Ir. Zamzami, S.T., M.Eng., Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni PNL.
Menurut Terpiadi, penolakan praktek kerja lapangan terhadap mahasiswa kampus lokal tersebut oleh PT PGE, kini menjadi pembicaraan hangat di lingkungan masyarakat sekitar. “Mengingat PT PGE pada 29 November 2022 lalu, di Oproom Kantor Bupati Aceh Utara telah mensosialisasikan rencana kegiatan drilling (pengeboran) dua sumur yaitu sumur Arun A-55A dan sumur Arun A-72A di Kecamatan Syamtalra Aron,” tuturnya.
Terpiadi mengaku sudah mempertanyakan tentang penolakan tersebut kepada Teuku Muda Ariaman, Dirut PT PGE dalam sebuah pertemuan di Desa Buni, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. “Beliau menjawab singkat bahwa ditolak karena Politeknik (PNL) meminta magang,” ungkapnya.
“Padahal istilah magang dalam dunia pendidikan tinggi adalah praktek kerja lapangan atau magang industri mahasiswa,” kata anggota DPRK dari Partai Gerindra itu.
Terhadap kejadian ini, Terpiadi meminta PT PGE membuka ruang komunikasi dengan masyarakat lingkungan dan memberikan kesempatan praktek kerja lapangan atau magang industri kepada mahasiswa PNL asal ring satu Blok B dan sekitarnya. Dengan cara memberikan kuota paling tidak satu kelas, 30 mahasiswa untuk kebutuhan magang.
“Setelah mereka selesai, biarkan mereka mencari kerja di tempat lain. Jangan hanya mahasiswa dan pekerja dari tempat lain yang dikirim kemari. Tentu hal ini dapat diwujudkan dengan adanya MoU antara PT PGE dengan PNL,” ujar Terpiadi yang juga mantan karyawan Mobil Oil.
Baca: Anggota Dewan Aceh Utara Sebut PT PGE Menolak Praktek Kerja Lapangan Mahasiswa Kampus Ini.[](red/ril)





