ACEH UTARA – Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai menyatakan menghargai putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon yang menolak permohonan praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka dilakukan Kejari Aceh Utara.

“Pada dasarnya kami dari PH (penasihat hukum) sangat menghargai putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang menangani perkara Prapid atas klien N dan P. Dan juga sangat menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Aceh Utara,” kata Nazaruddin, S.H., Kuasa Hukum Pemohon Prapid, dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Jumat, 2 Desember 2022.

Meskipun demikian, kata Nazaruddin, pihaknya juga merasa kecewa karena dalam pertimbangan hukum sepertinya fakta di persidangan dan keterangan saksi ahli pidana, Dr. Dahlan, S.H., M.Hum., banyak yang terabaikan. “Pokok gugatan kami adalah penetapan tersangka yang diduga tidak didukung hasil audit lembaga yang berwenang seperti BPK, BPKP atau Inspektorat. Ini terbukti di persidangan bahwa termohon hanya memiliki hasil penilaian kelayakan bangunan, dan bukan hasil audit seperti BPK, BPKP dan Inspektorat,” ujarnya.

Selain itu, kata Nazar, ada juga Viktor Gangga Sinaga memberi keterangan sebagai ahli yang diajukan oleh termohon via zoom. “Menurut kami pemegang sertifikat ahli Bidang Jalan dan Jembatan, tidak ada sertifikat di bidang bangunan gedung dari LPJK dengan kode 201, sebagai lembaga resmi yang diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi,” tutur Nazar.

“Bila kita melihat waktu perhitungan pun tidak masuk akal. Kajari Aceh Utara mengajukan permohonan bantuan ahli ke Viktor Gangga Sinaga pada 27 Juli 2021. Kemudian, Viktor membalas surat Kejaksaan pada 29 Juli 2021. Lantas, hanya dalam waktu satu hari pada 30 Juli 2021, Kajari sudah menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tambah dia.

Nazar menyebut dengan bangunan Monumen Islam Samudra Pasai sebesar itu, dalil adanya potensi kerugian keuangan negara sampai Rp21,298 miliar, dari alat bukti yang diajukan termohon tanpa didukung back-up data. “Ini sebagaimana disampaikan dalam jawaban gugatan,” ucapnya.

Menurut Nazar, Viktor juga menyatakan bahwa ia tidak berwenang menentukan adanya kerugian negara. Tetapi ada lembaga lain sebagai ahli konstruksi hanya menilai kelayakan bangunan yang berpotensi terjadi kerugian negara dengan format yang sudah ada.

“Hakim juga tidak menjadikan bagian pertimbangan hukum dalam kasus Tipikor bahwa hasil audit lembaga yang berwenang merupakan kemutlakan yang harus dipenuhi sebagai hasil yang real, dan potensial bagi penyidik dalam menetapkan tersangka. Sebagaimana yang disampaikan Ahli Pidana, Dahlan, dan juga faktor lain seperti apabila terjadi kegagalan bangunan,” ujar Nazar.

Nazar turut menyampaikan bahwa saksi penyidik Simon, S.H., M.H., mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Aceh Utara, dan sekarang bertugas di Kejari Medan, Sumatra Utara, yang dihadirkan via zoom, tidak menjawab pertanyaan pihaknya soal motif dilakukan penyidikan kasus itu.

“Beliau tidak menjawab pertanyaan kami tentang motif dilakukannya penyidikan terhadap Monumen Islam Samudra Pasai, yang mulai dibangun 10 tahun lalu. Telah melewati masa gempa Pidie Jaya pada tahun 2016 juga sudah beberapa kali ganti Kajari dan Kajati. Demikian juga dengan saksi penyidik Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, lebih banyak memberi jawaban tidak tahu. Karena beliau baru bertugas pada September 2021 di Kejari Aceh Utara,” tutur Nazar.

Nazar menjelaskan dasar gugatan pihaknya adalah lahirnya putusan MK Nomor: 21/PUU_XII/ 2014, yang telah menambah penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Selain itu, kata Nazar, pada Pasal 185 (1) KUHAP yang memberi batasan tentang keterangan saksi, menyatakan bahwa “keterangan saksi adalah keterangan yang saksi nyatakan di depan pengadilan”.

“Jadi, bukan keterangan yang didiberikan di depan penyidik. Sehingga dalil katerangan saksi di depan penyidik harusnya tidak bisa dipakai sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka,” kata Nazar.

Kuasa Hukum lainnya, Bahadur Satri, S.H., menambahkan pada 17 November 2022 PN Lhoksukon menggelar sidang perdana dipimpin hakim tunggal, Nurul Hikmah, S.H., dengan agenda pembacaan gugatan penggugat tanpa kehadiran termohon. Sementara sidang esok harinya, hakim menunda persidangan sampai satu pekan, karena termohon juga tidak hadir dengan alasan sedang keluar kota.

Pada 24 November 2022 sidang Prapid baru dilanjutkan lagi dengan agenda jawaban termohon. Setelah berjalan beberapa hari kemudian tepatnya pada 1 Desember 2022 keluar putusan praperadilan pemohon atas nama N dan P ditolak.

“Yang pasti dengan Prapid ini kami telah menguak tabir apa yang selama ini jadi tanda tanya banyak pihak tentang penetapan tersangka yang sudah berjalan sekitar satu tahun empat bulan. Namun, perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Bahadur.

Menurut Bahadur, fakta di persidangan hasil audit tidak ada, baik sebelum penetapan tersangka maupun alat bukti yang diajukan saat sidang Prapid digelar di PN Lhoksukon. “Jadi, kalau selama ini diekspos ke media ada kerugian negara Rp20 miliar lebih, bahwa sesuai amanah konstitusi yang berwenangan menyatakan itu adalah BPK. Berdasarkan hasil audit sementara BPKP dan Inspektorat tidak boleh menyatakan atau mendeclier adanya kerugian negara, karena kewangan tersebut ada pada hakim,” tuturnya.

“Apalagi untuk kasus ini, yang belum ada hasil auditnya, kenapa malah sudah digembar-gemborkan lewat media adanya kerugian negara Rp20 miliar lebih,” tambah Bahadur.

“Adapun terkait hakim melolak gugatan kami. Sepenuhnya kami hargai sebagai kewenangan hakim dalam memutus perkara, dan biar masyarakat yang menilai,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Lhoksukon memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka berinisial NU dan PO terkait penetapan tersangka dilakukan Kejari Aceh Utara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai. Putusan itu dibacakan di ruang sidang pengadilan setempat, Kamis, 1 Desember 2022.

Sebelumnya, praperadilan tersebut didaftarkan tim kuasa hukum NU dan PO, Bahadur Satri, Izwar Idris, Zeki Amazan, dan Nazaruddin, ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Lsk.

Sidang putusan itu dipimpin hakim tunggal, Nurul Hikmah, S.H., M.H. Turut hadir Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H., serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova, S.H., M.H. Sedangkan kuasa hukum pemohon praperadilan, Bahadur Satri, S.H.

“Hakim memutuskan terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan Due Process of Law,” kata Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., kepada portalsatu.com/.

Baca: PN Lhoksukon Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Monumen Samudra Pasai.[]