BANDA ACEH – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari H. Saifannur, S.Sos., dan Dr. H. Muzakkar A. Gani, S.H., M.Si., terkait gugatan perdata terhadap SK KIP Bireuen tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Peserta Pilkada 2017.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. H. SAIFANNUR, S.Sos, 2. Dr. H. MUZAKKAR A. GANI, S.H., M.Si., tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan 01/G/PILKADA/2016/PT.TU.MDN, tanggal 24 November 2016, demikian bunyi putusan Mahkamah Agung Nomor 566 K/TUN/Pilkada/2016.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis/Hakim Ketua Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum didampingi Hakim Anggota Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan H. Yulius, S.H., M.H., dalam sidang terbuka untuk umum di Mahkamah Agung (MA), 16 Desember 2016. Majelis Hakim MA yang menangani permohonan kasasi itu juga, Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Nomor 66/Kpts/KIP-BIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017″. (Baca: Ini Bunyi Perintah MA Terhadap KIP Bireuen Terkait Saifannur-Muzakkar)
Lantas, apa pertimbangan MA mengabulkan permohonan kasasi dari Saifannur dan Muzakkar A. Gani?
Berikut pertimbangan hukum dikutip portalsatu.com, 19 Desember 2016, dari salinan putusan MA yang dipublikasikan melalui laman resmi MA:
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
– Bahwa objek gugatan bukan Keputusan Panwaslih Kabupaten Bireuen terhadap keberatan hasil pemeriksaan kesehatan yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Kasasi, melainkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Nomor 66/Kpts/KIPBIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen Tahun 2017;
– Bahwa Panwaslih Kabupaten Bireuen telah memutus agar KIP kabupaten Bireuen melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil pemeriksaan kesehatan Penggugat/Pemohon Kasasi;
– Bahwa KIP Kabupaten Bireuen telah melakukan pemeriksaan ulang kesehatan Penggugat/Pemohon Kasasi tersebut sama dengan pemeriksaan kesehatan pertama pada rumah sakit yang sama tanpa ada pendalaman yang signifikan (Cross Check/Second Opinion) sehingga tidak dapat diyakini objektivitas hasilnya dan tidak relevan dengan kondisi objektif yang ada dalam berkas perkara antara lain:
1. Keterangan Psikolog Cut Nazwati, S.Psi. yang menerangkan bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi menjalani tes psikologi pada pukul 23.00 WIB. dan menurut Psikolog, tes yang dilakukan tengah malam serta serangkaian tes kesehatan lainnya yang dianggap terburu-buru dinilai tidak efektif;
2. Penggugat/Pemohon kasasi sebagai Ketua Umum Partai Golkar Kabupaten Bireuen sejak tahun 2011;
3. Penggugat/Pemohon Kasasi menjabat Kepala Desa Paya Meuneng Bireuen selama 14 tahun dengan kondisi Aceh dalam keadaan yang tidak aman;
4. Penggugat/Pemohon Kasasi memimpin perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 400 orang karyawan;
5. Penggugat/Pemohon Kasasi memiliki izin memegang dan memiliki senjata api yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (BAINTELKAM) Mabes Polri;
– Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, surat keputusan objek sengketa mengandung cacat yuridis dari segi materiil substansial, sehingga harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. H. SAIFANNUR, S.Sos, 2. Dr. H. MUZAKKAR A. GANI, S.H., M.Si.;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 01/G/PILKADA/2016/PT.TU.MDN, tanggal 24 November 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Kasasi, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan kasasi, maka Termohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta peraturan perundangundangan lain yang terkait.
Isi putusan MA selengkapnya dapat dilihat Putusan Mahkamah Agung
[] (idg)







