BANDA ACEH – Aliansi Pecinta Syariat Islam meminta Pemerintah Aceh dan Polda Aceh menindak tegas perilaku menyimpang para lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Aceh. Penindakan dilanjutkan dengan pembinaan secara proposional dan profesional dengan memberikan pelatihan hingga penyediaan lapangan kerja.
Demikian salah satu bunyi petisi (permohonan resmi kepada pemerintah) yang dibacakan Koordinator Aksi Aliansi Pecinta Syariat Islam, Tgk. Marsyuddin Ishak, di depan Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 2 Februari 2018.
Mereka mendukung penertiban yang dilakukan Polres Aceh Utara bersama Satpol PP dan WH terhadap 12 wanita pria (waria) beberapa hari lalu. Mereka menilai, langkah yang diambil oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Surianata atau Untung Sangaji, sudah tepat dalam menjalankan tugasnya.
“Apa yang dilaksanakan kapolres merupakan wujud penerapan dan penegakan syariat Islam sesuai yang diatur dalam Qanun Aceh, wilayah di mana kapolres sedang melaksanakan tugas,” ujar Tgk. Marsyuddin Ishak.
Marsyuddin menyebutkan, jika pemerintah tidak merespons tuntutan Aliansi Pecinta Syariat Islam dan LGBT masih meresahkan masyarakat Aceh, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggelar aksi lebih besar, serentak di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Berikut selengkapnya isi petisi yang dibacakan dalam aksi tersebut:
1. Masyarakat Aceh menolak perilaku menyimpang LGBT (lesbian gay biseksual transgender/transeksual);
2. Masyarakat Aceh menentang segala bentuk intervensi dari pihak manapun baik dari pihak nasional maupun internasional terkait penerapan syariat Islam khususnya dalam hal pembinaan terhadap perilaku menyimpang LGBT di Aceh.
3. Masyarakat Aceh bersama Untung Sangaji, mendukung pembinaan LGBT yang dilakukan Kapolres sebagai bentuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan kaum waria yang populasinya terus bertambah.
4. Masyarakat Aceh mendesak Kepolisian Daerah Aceh dan Pemerintah Aceh menindak tegas perilaku LGBT serta dilanjutkan pembinaan secara proposional dan profesional, hingga pelatihan hingga penyediaan lapangan kerja kepada pelaku LGBT khususnya Waria di seluruh Aceh.
5. Mendesak pihak legislatif di tingkat DPRA, DPR RI, dan DPD mendukung aksi ini dan menyiapkan regulasi hukum untuk memuluskan program-program pembinaan terhadap LGBT di Aceh.[]




