LHOKSUKON – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Gubernur Aceh Zaini Abdullah menempuh cara-cara yang benar dalam pergantian atau mutasi pejabat struktural.

Komisioner Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Dr. Waluyo, dihubungi portalsatu.com, Jumat, 24 Maret 2017, mengatakan, ada dua hal yang diminta atau direkomendasikan pihaknya kepada Gubernur Aceh. Hal itu terkait kebijakan Gubernur Aceh melantik 33 pejabat pada 10 Maret 2017. Sedangkan 20 pejabat eselon II lainnya, sebagian besar dimutasikan menjadi pelaksana pada Sekretariat Daerah Aceh, sisanya dikembalikan ke kampus atau universitas.  

“Kira-kira hasil dari kami bahwa penurunan dari jabatan struktural itu harus ada caranya, jadi prosesnya juga harus benar. Pengangkatan pejabat dari eselon III ke eselon II juga harus dilakukan seleksi terbuka. Itu yang akan kita mintakan. Intinya kita minta untuk dilakukan proses yang benar,” ujar Waluyo.

Waluyo menyebut, “Jika tidak salah, Kemendagri juga telah mengirim surat ke Gubernur Aceh. Jadi, esensinya adalah, sebaiknya gubernur menerima suratnya dulu”.

Sebelum diberitakan, pihak KASN telah meminta klarifikasi Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait kebijakannya memutasi para pejabat eselon II pada 10 Maret 2017. KASN turun ke Banda Aceh, 15-17 Maret 2017. (Baca: KASN Sudah Minta Klarifikasi Gubernur Aceh)[]