SINGKIL – Personel Polres Aceh Singkil kembali menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Gampong Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK kepada portalsatu.com, Jumat, 24 Maret 2017, mengatakan, tersangka berinisial EA, 23 tahun, warga Aceh ditangkap pada Jumat, pukul 03.00 WIB dini hari tadi.

Menurut Agus, seorang tersangka berinisial H, 24 tahun, warga Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kata dia, H merupakan rekan EA.

Agus menjelaskan, pencurian kendaraan roda dua jenis Yamaha Vision BM 5236 IA terjadi pada 19 Maret lalu, sekira pukul 03.00 WIB, di Desa Gosong Telaga Timur, Singkil Utara.

Saat itu pelapor Mahmudal sempat bolak balik ke Subulussalam-Singkil selama tiga hari untuk mencari kendaraannya yang hilang. Mahmudal kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, akhirnya polisi berhasil membekuk tersangka bersama barang bukti.

“Tindakan selanjutnya melakukan gelar perkara, menyelesaikan berkas perkara serta melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron inisial H,” kata Agus.[]