BANDA ACEH – Tim Masyarakat Peduli Sejarah Aceh atau Mapesa menilai penempatan pembuangan akhir, instalasi pengolahan air limbah dan instalasi pengolahan lumpur tinja di Gampong Jawa-Gampong Pande merupakan kebijakan yang ahistoris. Kebijakan ini juga dianggap berseberangan dengan nilai-nilai yang dianjurkan dalam Syari'at Islam, terutama menyangkut pemeliharaan sungai dan areal tepi sungai (harim an-nahr).
Kesimpulan ini disampaikan Mapesa selaku salah satu anggota Tim Terpadu Penelitian Lokasi Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh 2017. Sebelumnya tim telah menyampaikan rekomendasi kepada Walikota Banda Aceh Aminullah Usman pada Rabu, 22 November 2017.
Dalam kesimpulan penelitian ini, Mapesa menyebutkan kebijakan menempatkan berbagai pengolahan limbah di kawasan Gampong Jawa-Gampong Pande dan tepi Krueng Aceh, juga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Undang-undang pelestarian cagar budaya yang berlaku di Republik Indonesia. Menurut mereka, hal ini juga sama dengan tidak mengindahkan hal-hal yang memiliki nilai penting dalam sejarah dan budaya masyarakat Aceh serta mengabaikan nilai-nilai keindahan serta tradisi “meusaneut” dan “beu-muslihat” dalam etika kehidupan masyarakat Aceh yang Islami.
Untuk itu, Mapesa dalam rekomendasi tersebut meminta pemerintah untuk segera memindahkan dan merelokasi TPA, IPTL, IPAL ke tempat lain. Pemindahan ini dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan kajian-kajian yang saksama dalam berbagai aspek, yang perlu diperhitungkan sehingga kesalahan semisal ini tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Segera menormalisasi lokasi tersebut sedapat mungkin kepada keadaan semula," ujar Ketua Mapesa, Mizuar Mahdi, melalui siaran pers yang dikirimkan kepada portalsatu.com/, Jumat, 25 November 2017 malam.
Di sisi lain, Mapesa dalam rekomendasi tersebut juga menyarankan agar pemerintah segera merancang penataan ulang wilayah Kecamatan Kutaraja secara umum, dan gampong-gampong di kawasan pesisirnya berbasis pada konsep kawasan peninggalan sejarah Aceh Darussalam demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut. Mapesa juga meminta pemerintah untuk menjadikan kawasan itu sebagai pusat kawasan pengembangan ilmu pengetahuan sejarah, untuk selanjutnya menjadi destinasi wisata sejarah Aceh Darussalam dengan dilengkapi berbagai sarana yang dibutuhkan.
“Segera melakukan berbagai proses yang diperlukan dalam upaya menjadikan kawasan tersebut sebagai salah satu kawasan perlindungan warisan sejarah umat manusia oleh lembaga internasional,” katanya.[]


