Salah satu ibadah dalam Islam adalah salat sehari semalam lima waktu yang berjumlah 17 rakaat. Setiap rakaat diiringi dengan rukuk, sujud, dan gerakan lainnya. Kewajiban ibadah ini disebutkan dalam banyak ayat dan hadis di antaranya:

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, dia berkata, “Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri hendak shalat, maka beliau bertakbir ketika berdiri. Kemudian bertakbir ketika ruku’, kemudian mengucapkan: “Sami'allahu liman Hamidah” (Allah mendengar orang yang memuji-Nya)” ketika mengangkat punggungnya dari ruku’. Kemudian mengucapkan, “Rabbana Lakal Hamdu” (Rabb kami, untuk-Mu segala puji)” sambil berdiri. Kemudian bertakbir ketika menyungkur sujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya. Kemudian bertakbir ketika bersujud. Kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya. Kemudian melakukan semua itu pada semua shalatnya hingga selesai. Beliau bertakbir ketika bangkit dari raka’at kedua setelah duduk (tasyahhud).” (Shahiih al-Bukhari,Kitab Fat-hul Baari: II/272 no. 289)

Masih banyak dalil lain yang menjelaskan tentang aktivitas salat. Namun tidak setiap salat memiliki gerakan-gerakan sebagaimana lazimnya seperti takbiratul ihram, rukuk, sujud, dan lainnya. Kondisi ini terdapat dalam salat jenazah, yakni tanpa rukuk dan sujud.

Lantas apa alasannya salat jenazah tidak ada rukuk dan sujud sebagaimana salat yang kita maklumi bersama. Menelusuri kajian kitab peninggalan ulama terdahulu menyebutkan bahwa salat jenazah tidak rukuk dan sujud untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat salat jenazah itu sebagai bentuk penghormatan dan ibadah terhadap mayit tersebut.

Paparan ini sebagaimana yang tertera dalam kitab Hasyiatul Jamal 'alal Manhaj karya Syaikhul Islam Zakaria Al anshari, : “Berkata Al-hafidh Ibnu hajar dalam kitab Fathul bari “Dalam salat jenazah tidak diperdapatkan ruku' dan sujud supaya tidak terlintas di pikiran sebagian orang awam (jahil) bahwa salat jenazah itu ibadat bagi mayat maka tersesatlah mereka.” (Kitab Hasyiah Jamal 'ala Manhaj:2: 169).[]