BLANGKEJEREN – Masyarakat Gayo Lues yang hendak mendirikan bangunan diimbau agar mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Imbauan itu dikeluarkan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Gayo Lues agar warga menaati perturan yang dikeluarkan pemerintah.
Kepala Dinas Perkim Gayo Lues, Zakaria, S.Hut., M.P., Kamis, 9 September 2021, mengatakan ada beberapa macam kegunaan IMB. Di antaranya, memiliki perlindungan hukum, harga jual rumah drastis meningkat, mempermudah proses jual beli atau sewa menyewa rumah, dan menjadi persyaratan wajib untuk mengubah hak Guna Bangunan Gedung (HBG) menjadi Sertifikat Hak Milik (IMB).
“Ada beberapa macam syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak mengurus IMB untuk bangunan pribadi dan ruko (rumah toko). Syaratnya adalah surat permohonan, KTP pemohon, surat keterangan tanah, rekomendasi camat setempat, materai 6000 dua buah, map biasa dua buah, gambar bangunan lengkap, dan RAB,” kata Zakaria melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan untuk bangunan Tower Telkomunikasi dan Radio, syaratnya adalah surat permohonan, KTP pemohon, rekomendasi kepala desa setempat, rekomendasi camat, rekomendasi Kominfo, surat pernyataan izin warga dan KTP warga, surat keterangan tanah, hammer test bangunan (tower di atas ruko), materai dua buah, dan map dua buah.
“Kalau untuk bangunan penginapan, syaratnya adalah surat permohonan, KTP pemohon, rekom dari kepala desa, rekom dari camat, rekom dari kepala Satpol PP dan WH, surat pernyataan izin warga sekitar, surat keterangan tanah, gambar bangunan lengkap dan RAB, materai dua buah dan map biasa dua buah,” jelasnya.
Lain lagi dengan syarat untuk bangunan pabrik pengolahan hasil bumi, syarat mengurus IMB-nya adalah surat permohonan, KTP pemohon, rekomendasi bupati Gayo Lues, dukungan ketua DPRK Gayo Lues, rekom dari camat, rekom dari kepala desa, surat pernyataan izin warga sekitar, surat keterangan tanah, gambar bangunan lengkap dan RAB, serta materai dua buah dan map dua buah.
“Tata cara mengurus IMB yaitu pemohon terlebih dahulu melengkapi syarat, kemudian diantar ke Perkim dan kemudian dilakukan pengukuran ke lapangan. Apabila telah sesuai, maka tim akan menandatangani IMB tersebut,” katanya.
Menurutnya, jika semua syarat lengkap dan di lapangan telah sesuai, maka mengurus IMB di Perkim Gayo Lues hanya butuh waktu dua hari saja.
Adapun biaya mengurus IMB, Kadis Perkim mengatakan untuk IMB rumah/ruko, penginapan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan yang lainya, dananya mulai dari Rp1.800.000 hingga Rp2.250.000. Biaya itu tergantung jenis bangunan dan luas bangunan.[](AS/*)




