BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Teuku Irwan Djohan, S.T., mengharapkan kepada anggota DPRK di seluruh kabupaten/kota mengawasi realisasi gaji tenaga kontrak di pemerintahan daerah masing masing. Gaji tenaga kontrak harus sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2018.
Harapan itu disampaikan Irwan Djohan usai inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, 26 Juli 2018. Menurut politikus Partai NasDem itu, berdasarkan pantauannya hingga kini masih banyak tenaga kontrak di pemerintahan kabupaten/kota yang belum diberikan gaji sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 67 Tahun 2017 tentang UMP 2018. Dia mensinyalir hal itu juga masih terjadi pada tenaga kontrak di tingkat provinsi.
Irwan Djohan menjelaskan, Pergub UMP itu dibuat berdasarkan kesepakatan antara tiga pihak, yaitu Pemerintah Aceh, Asosiasi Pengusaha, serta Serikat Pekerja di Aceh, dengan upah minimum untuk seluruh pekerja di Aceh Rp2,7 juta per bulan.
“UMP Aceh 2018 itu tidak hanya berlaku bagi pegawai kontrak di pemerintahan provinsi, tetapi juga berlaku di lingkup pemerintahan kabupaten dan kota serta perusahaan swasta dan BUMD di seluruh Aceh, sepanjang belum ada penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di daerah masing-masing,” kata Irwan Djohan.
Saat sidak, Irwan Djohan mewawancarai pekerja cleaning sevice di Pelabuhan Ulee Lheue, setelah ia membaca berita tentang kondisi toilet pelabuhan yang jorok. Hal itu mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua DPR Aceh, mengingat dalam waktu dekat Kota Banda Aceh akan menjadi tuan rumah even Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-7, di mana akan banyak tamu yang datang ke Banda Aceh dari berbagai daerah hingga dari luar negeri.
Irwan Djohan juga sidak ke Terminal Bus Batoh, Masjid Raya Baiturrahman dan Taman Sri Ratu Safiatuddin yang menjadi pusat arena PKA ke-7, yang akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo pada 5 Agustus 2018.
Di Pelabuhan Ulee Lheue, Irwan Djohan menemukan fakta bahwa pekerja kontrak hanya diberikan gaji Rp1,5 juta per bulan dengan beban 9 jam kerja per hari tanpa libur satu hari pun setahun penuh. Angka itu masih jauh dari UMP Aceh 2018 yang Rp2,7 juta per bulan.
“Bagaimana mungkin kita harapkan tenaga kontrak dapat bekerja secara maksimal, sementara gaji minimal mereka saja tidak dipenuhi sesuai aturan,” kata Irwan Djohan.
Irwan mengatakan, para anggota dewan memiliki hak dan kewenangan untuk mengalokasikan anggaran serta mengawasi pelaksanaannya. Karena itu ia mengharapkan para wakil rakyat di DPRK untuk mengalokasikan anggaran gaji tenaga kontrak sesuai UMP pada saat pembahasan anggaran.
“Khusus untuk kabupaten dan kota, sepanjang belum ada ketetapan UMK di daerah masing-masing, maka seluruh tenaga kerja yang ada harus digaji sesuai UMP. Ini berlaku untuk instansi pemerintah dan swasta. Kalau masih ada yang digaji di bawah UMP supaya melapor ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing,” kata Irwan.[](rel)




