BANDA ACEH – Samsul Bahri alias Tiyong memutuskan untuk mengemban kembali tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Harian DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA). Tiyong segera memimpin upaya konsolidasi internal PNA menghadapi Pemilu 2019. Pasalnya, penahanan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang juga Ketua Umum PNA, oleh KPK terkait kasus dugaan suap, menimbulkan efek guncangan bagi kader parlok itu.

Lihat juga: KPK Tetapkan Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Tersangka Suap

Tiyong mengatakan, sebagian besar kader dan pengurus DPP maupun DPW PNA meminta dirinya kembali mengemban amanah sebagai ketua harian, setelah KPK menetapkan Irwandi tersangka dan menahannya. Merespons permintaan tersebut, dengan berbagai pertimbangan serta alasan dikemukakan pengurus dan kader PNA, ia pun menyatakan siap. “Keputusan tersebut kami ambil semata-mata demi kemaslahatan PNA ke depan,” kata Tiyong dalam siaran pers diterima portalsatu.com/, 6 Juli 2018.

Tiyong menegaskan, ia akan memimpin upaya konsolidasi internal melibatkan kader dan pengurus PNA di seluruh Aceh. Dia menilai hal ini mendesak segera dilaksanakan mengingat dalam waktu berdekatan PNA menghadapi dua momentum yang sangat menguras energi.

“Pertama, peristiwa penetapan tersangka dan penahanan ketua umum kami, telah menimbulkan efek guncangan serta tekanan psikologis yang sangat berat bagi kader. Kedua, tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 baru saja dimulai. PNA sebagai salah satu peserta pileg tentu menginginkan agar dapat meraih hasil maksimal. Menghadapi tahapan pemilu tanpa kehadiran ketua umum adalah pekerjaan berat yang tetap harus kami jalankan,” ujar Tiyong.

Tiyong mengimbau seluruh kader PNA tetap tenang dan menghindari reaksi-reaksi negatif yang justru merugikan Irwandi maupun PNA terkait penetapan tersangka dan penahanan Irwandi oleh KPK. “Kami menyadari peristiwa tersebut pukulan berat untuk kita semua. Namun kita harus tetap kuat. Kita harus tetap semangat untuk meneruskan kerja-kerja membesarkan partai sebagaimana yang diinginkan Pak Irwandi,” katanya.

“Kita semua yakin beliau tak bersalah. Kita semua percaya beliau tak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan KPK. Untuk itu mari kita berikan dukungan moril dengan berbagai ikhtiar yang positif. Lebih baik kita memohon doa kepada Allah agar beliau dimudahkan dalam menjalani proses hukum serta terbebas dari berbagai sangkaan sehingga beliau dapat segera kembali bersama kita lagi,” ujar Tiyong.

Baca juga: Irwandi Jadi Tersangka, Irvandi: Semoga Doa Kami Diijabah

Tiyong menyebutkan, DPP PNA akan menyiapkan tim hukum terbaik untuk mendampingi Irwandi dalam menjalani pemeriksaan hingga peradilan. DPP PNA, kata dia, akan terus memantau dan terlibat aktif untuk memastikan proses hukum terhadap Irwandi berjalan secara adil. Namun, ia meminta kader PNA tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Lihat pula: Ini Kata Tiyong Soal Advokasi Hukum untuk Irwandi

“Kepada seluruh pengurus PNA dari DPP hingga tingkat gampong kami harapkan untuk tetap bekerja seperti biasanya. Mari kita terus galang dukungan rakyat untuk memberikan kepercayaannya kepada PNA. Kepada seluruh calon legislatif (caleg) dari PNA untuk Pileg 2019 agar tetap fokus mengikuti proses administrasi pencalonan sesuai tahapan telah ditentukan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/ Kota,” kata Tiyong.

Menurut Tiyong, ujian yang sedang dihadapi Irwandi harus menjadi bahan renungan dan evaluasi untuk kerja-kerja PNA ke depan. “Rapatkan barisan, hilangkan segala ego dan perbedaan. Mari bersatu padu bekerja untuk pemenangan Pemilu 2019. Dengan kerja-kerja kolektif seluruh kader kita harapkan mesin partai akan bergerak maksimal sehingga hasil pileg tahun depan dapat kita raih sesuai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tiyong dikabarkan mengundurkan diri dari Ketua Harian DPP PNA. Surat pengunduran diri Tiyong tanggal 25 Juni 2018 diterima Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, 29 Juni 2018. Kabarnya, dalam surat tersebut Tiyong menyampaikan ia memutuskan mundur karena akan kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Aceh dari PNA daerah pemilihan (dapil) III pada Pemilu 2019.[](rel)