SIGLI – Istri dan kakak kandung dua Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie ternyata tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Keduanya mengaku tetap netral sebagai penyelenggara pemilu.

Dua komisioner KIP tersebut, Azharuddin, istrinya Nursaadah Husen Caleg DPRK Pidie dari Partai Gerindra, dan Azhari, kakak kandungnya Cut Fitriani Caleg DPRK Pidie dari Partai Darul Aceh (PDA).

Karena tersangkut antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu meski tidak ada larangan pada peraturan, namun penyelenggara diamanahkan untuk mengumumkan kepada publik bahwa tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Pernyataan itu perlu disampaikan agar tidak terganggu netralitas dan prinsip-prinsip serta profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Pidie.

Azharuddin dan Azhari, Senin, 8 Januari 2024, membuat pernyataan komit menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu meski ada Istri dan kakak kandungnya sebagai peserta pemilu.

Keduanya mengaku sebelum mengumumkan sudah terlebih dulu dilaksanakan rapat pleno dipimpin Ketua KIP Pidie, Ramli, 5 Januari 2024.
Surat yang juga ditandatangani semua anggota tersebut menyangkut kewajiban mengumumkan ke publik jika ada keluarga atau saudaranya yang jadi peserta pemilu ataupun tim kampanye.

“Saya Azharuddin menyatakan tetap akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu secara netral meski istri saya atas nama Nursaadah Husen Caleg DPRK Pidie dari Partai Gerindra,” kata Azharuddin.

Hal sama ditegaskan Azhari yang mengaku meski kakak kandungnya maju sebagai Caleg DPRK Pidie dari PDA, dirinya tetap menjalankan tugas secara profesional sesuai aturan berlaku.

“Kita siap menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan ditegaskan lagi pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Azhari.[](Zamahsari)

 

 

.