LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sampai saat ini belum memulai proses seleksi calon Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase periode 2022-2027. Padahal, masa jabatan Dirut Perumda Tirta Pase, Zainuddin M. Rasyid, akan berakhir pada 14 Oktober 2022. Zainuddin memimpin perusahaan pelat merah itu sejak tahun 2014 atau sudah dua periode.
Lantas, apakah Pemkab Aceh Utara tidak melakukan seleksi terbuka untuk calon Direksi/Dirut Perumda Tirta Pase periode berikutnya? Atau ada kebijakan lain dari Bupati terkait jabatan direktur perusahaan daerah itu?
“Konfirmasi ke Asisten II, ya,” kata Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan WhatsApp, Selasa, 27 September 2022.
Asisten II Sekda Aceh Utara, Risawan Bentara, membenarkan jabatan Dirut Perumda Tirta Pase, Zainuddin M. Rasyid, akan berakhir pad 14 Oktober 2022, dan yang bersangkutan telah menjabat dua periode.
Dia menyebut beberapa kemungkinan langkah yang akan diambil Pemkab Aceh Utara. “Pertama, bisa dibuat seleksi. Pimpinan yaitu Pak Bupati sudah meminta kami untuk mempersiapkan segala sesuatu tentang yang akan habis masa jabatannya. Kemungkinan kedua, karena dalam qanun itu disebutkan bila kinerjanya bagus dapat diperpanjang sampai tiga kali (periode), kalau memang dia bagus kinerjanya bisa tiga kali, itu tergantung hasil penilaian tim nantinya,” ujar Risawan.
Menurut Risawan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penilaian terhadap kinerja Direksi Perumda Tirta Pase. “Setelah itu mungkin Pak Bupati mengambil kesimpulan, apakah yang sudah habis (masa jabatannya) diperpanjang, atau memang dilakukan seleksi,” tuturnya.
Konkretnya, dilakukan seleksi atau diperpanjang? “Saya tidak bisa mengatakan A atau B. Yang bisa saya katakan ini kemungkinan secara umum, bisa diganti lain secara seleksi, bisa diperpanjang karena qanun memberi ruang itu dengan catatan ada kriteria-kriteria (telah diatur) dalam qanun tersebut,” kata Risawan.
“Jika kemungkinan diperpanjang (jabatan Dirut Perumda Tirta Pase), setelah ada hasil penilaian nantinya. Maka salah satu langkah yang akan kami lakukan tahap awal adalah semacam presentasi untuk melihat kinerjanya selama ini bagaimana,” ucap Risawan.
Risawan menambahkan apabila kemungkinan dilakukan seleksi, diperkirakan tidak akan tuntas dalam waktu kurang dari sebulan. Sehingga dipastikan akan dilakukan penunjukan Pejabat sementara Dirut Perumda Tirta Pase oleh Bupati pada pertengahan Oktober 2022.
“Artinya, jika pimpinan nanti sudah melakukan job fit atau penilaian, kalau memenuhi syarat, ya, bisa jadi kemungkinan diperpanjang, tidak dilakukan seleksi. Tapi, jika dilakukan seleksi maka wajib ada Plt., karena tidak mungkin selesai dalam waktu kurang sebulan,” ujar Risawan.
Dilihat portalsatu.com/, dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 tahun 2020 tentang Perumda Tirta Pase, tujuan didirikan perusahaan ini memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien serta memenuhi syarat kesehatan kepada masyarakat dan dunia usaha; menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian daerah melalui penyediaan air minum; dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dari pembagian laba perusahaan.
Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Pase mempunyai kewenangan mengambil keputusan. KPM memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
Pasal 30: Direksi pada Perumda Tirta Pase diangkat oleh KPM; Proses pemilihan Direksi dilakukan melalui seleksi, paling sedikit melalui tahapan seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dan wawancara akhir.
Pasal 31 mengatur persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Direksi. Persyaratan umum, di antaranya berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali; lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau luar negeri yang telah terakreditasi, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah.
Pasal 45: Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kerja.
Pasal 46: Anggota Direksi diangkat masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik paling sedikit memenuhi kriteria: melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran Perumda Tirta Pase; opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan; seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% selama dua periode kepemimpinan.
Pasal 53: Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, KPM (Bupati) dapat menunjuk/mengangkat Direksi yang lama atau Pejabat struktural Perumda Tirta Pase sebagai Pejabat sementara (Pjs.). Pengangkatan Pjs., ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk masa jabatan paling lama enam bulan. Pjs. Direksi tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.[](red)







