LHOKSEUMAWE Jabatan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lhokseumawe bakal hilang mulai tahun 2017. Pasalnya, Dispenda yang baru seumur jagung akan digabungkan kembali dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Kota Lhokseumawe.
Informasi diperoleh portalsatu.com, mulanya di DPKAD Lhokseumawe ada bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wali Kota Lhokseumawe kemudian melantik Kepala Dispenda Amiruddin pada Februari 2016, setelah adanya qanun tentang perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) atau perangkat kota/daerah ini. Dispenda Lhokseumawe dibentuk dengan harapan dapat lebih maksimal menggali potensi sumber-sumber baru pendapatan daerah, terutama PAD.
Pemerintah Lhokseumawe kemudian harus menyusun Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota yang baru, menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2016.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, PP 18/2016 itu dikeluarkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah, menurut PP tersebut, dilakukan berdasarkan asas: a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas.
Adapun Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretariat daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. kecamatan. Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda, yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota.
Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Lhokseumawe Jailani, S.H., M.H., dihubungi portalsatu.com, Rabu, 23 November 2016, mengatakan, dalam Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota yang baru, Dispenda dikembalikan atau digabung kembali ke DPKAD menjadi Badan Pengelolaan Keuangan. Hal itu berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemerintah Aceh terkait rancangan qanun tersebut.
Sebelum keluar PP 18/2016, kami (dewan) tidak melarang dan juga tidak meminta wali kota melantik kepala Dispenda terkait qanun menyangkut pendapatan. Setelah keluar PP itu, hasil akhir Rancangan Qanun Perangkat Kota yang baru, Dispenda kembali ke DPKAD, ujar Jailani.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Lhokseumawe Faisal Matriadi dihubungi portalsatu.com, Kamis, 24 November 2016, membenarkan Dispenda digabung kembali dengan DPKAD. Hasil konsultasi ke provinsi disampaikan bahwa pengelolaan keuangan harus di bawah satu badan. Lage awai lom. Bedanya, selama ini (berstatus) dinas, ke depan namanya jadi Badan Pengelolaan Keuangan, katanya.
Menurut Faisal, Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota Lhokseumawe yang baru tinggal menunggu pengesahan melalui rapat paripurna DPRK. Hal ini juga disampaikan Jailani. Namun, kata dia, sejauh ini DPRK belum menjadwalkan rapat paripurna tersebut.[](idg)

