LHOKSEUMAWE – Jumlah Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang baru di Lhokseumawe masih “gemuk”. Kondisi itu dinilai tidak mencerminkan efisiensi anggaran daerah.

Berdasarkan Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota Lhokseumawe yang baru, jumlah SKPK mencapai lebih 30 unit. Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota/Daerah atau disebut juga Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru itu berpedoman dan memerhatikan ketentuan perundang-undangan, salah satunya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRK Lhokseumawe Jailani, S.H., M.H., dihubungi portalstau.com, Rabu, 23 November 2016, mengatakan, Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota itu sudah dikonsultasikan dengan Pemerintah Aceh. “Mau diparipurna (disahkan oleh DPRK), tapi belum dijadwalkan (rapat paripurna),” ujarnya.

Jailani menyebut jumlah SKPK di Lhokseumawe berdasarkan rancangan qanun itu antara 33-34 unit, tidak termasuk empat kecamatan. Jumlah SKPK itu, kata dia, masih tergolong “gemuk”. Secara pribadi, Jailani berharap mestinya cukup 25-26 SKPK saja agar anggaran kota ini ke depan lebih efisien. Namun, kata dia, hasil pembahasan dua pihak (Banleg DPRK dan Tim Pemerintah Lhokseumawe), hasil akhir tetap diputuskan jumlah SKPK mencapai lebih 30 unit.

“Hana pat taharap untuk efisiensi dari segi anggaran dinas, badan dan sekretariat, nye jumlah SKPK sampe 30 leubeh,” kata Jailani.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Lhokseumawe Faisal Matriadi, S.E., M.Si., dihubungi portalsatu.com, Kamis, 24 November 2016, mengatakan, jumlah SKPK berdasarkan Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota yang baru sebanyak 35 unit, termasuk empat kecamatan. “Ada 31 SKPK jika tidak termasuk kantor camat. (Rancangan qanun ini) tinggal menunggu paripurna DPRK,” ujarnya.

“Selama ini ada 33 SKPK, termasuk empat kecamatan. (Dalam rancangan qanun yang baru) bertambah, karena BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang dulunya instansi vertikal, sekarang dia jadi lembaga daerah. Namun untuk tahun 2017, anggarannya masih di bawah (Pemerintah) Pusat,” kata Faisal.

Selain itu, Faisal melanjutkan, sesuai PP 18 Tahun 2016, urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika kini berdiri sendiri, sehingga dibentuk Dinas Infokom.

Terkait keistimewaan Aceh, kini dibentuk SKPK yang baru yaitu Dinas Pendidikan Dayah. Ada pula SKPK yang sebelumnya berstatus kantor dikepalai pejabat eselon III, kini “naik pangkat” menjadi dinas dipimpin pejabat eselon II. Yakni, Kantor Perpustakaan dan Arsip menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip. “Kita harapkan ke depan ada perpustakaan yang mantap di Lhokseumawe, karena ada beberapa kampus besar di sini,” ujar Faisal.

Disinggung soal masih “gemuknya” jumlah SKPK berdasarkan rancangan qanun tersebut sehingga berpotensi “borosnya” anggaran rutin, padahal luas wilayah Lhokseumawe tergolong kecil, Faisal mengatakan, “Setelah kita pelajari aturan agak sulit untuk kita perkecil (rampingkan) lagi”.

Lebih ramping?

Sementara itu, data diperoleh portalsatu.com dari Banleg DPRK Aceh Utara, selama ini jumlah SKPK mencapai 37 unit, tidak termasuk kantor kecamatan. Dengan telah disahkan Qanun Aceh Utara tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten yang baru, belum lama ini, jumlah SKPK menjadi 33 unit, tidak termasuk kantor kecamatan.

Sekretaris Banleg DPRK Aceh Utara Fitriani, S.H., M.H., mengatakan, hasil konsultasi dengan Pemerintah Aceh, disarankan kepada pemerintah kabupaten ini agar dibentuk Dinas Infokom. “Tapi setelah dibahas kembali oleh Banleg DPRK dan tim eksekutif, diputuskan tidak dibentuk Dinas Infokom dengan pertimbangan kemampuan anggaran daerah terbatas,” ujarnya.

“Berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, dapat dibentuk perangkat daerah secara mandiri bila hasil perhitungan nilai variabel terpenuhi,” demikian bunyi salah satu saran dari Pemerintah Aceh.

Artinya, kata Fitriani, tidak wajib bagi Pemerintah Aceh Utara membentuk Dinas Infokom jika nilai variabel tidak terpenuhi.

Sama seperti di Lhokseumawe, dalam Qanun Aceh Utara tentang Perangkat Kabupaten yang baru, kini ada Dinas Pertanahan, Dinas Pendidikan Dayah. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Namun, kata satu sumber, dengan wilayah Aceh Utara yang cukup luas, jumlah SKPK-nya (tidak termasuk kantor camat) terlihat lebih “ramping” dibandingkan Lhokseumawe yang luasnya tergolong kecil.[](idg)