LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lhokseumawe Amiruddin membenarkan dinas yang ia pimpin bakal digabung kembali ke DPKAD menjadi Badan Pengelolaan Keuangan mulai tahun 2017.

Dihubungi portalsatu.com, Kamis, 24 November 2016, malam, Amiruddin mengatakan, ia menjadi kepala Dispenda Lhokseumawe setelah dilantik oleh wali kota pada Februari 2016. Ketika nantinya Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota Lhokseumawe yang baru mulai berlaku tahun depan, tidak ada lagi Dispenda.

“Saya sebagai pegawai negeri sipil tentu harus menerima ini (ketika nantinya tidak lagi menjabat kepala Dispenda). Jika nantinya tidak mendapat kepercayaan menduduki jabatan lain, ya, saya jadi pegawai biasa. Berbuat untuk kepentingan daerah tentu tidak harus dengan mendapat jabatan,” kata Amiruddin.

Sebelum menjadi kepala Dispenda (eselon II) sejak sembilan bulan lalu, Amiruddin merupakan sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe (eselon III). Menurut dia, pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dalam Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota Lhokseumawe yang baru–di mana nantinya tidak ada lagi jabatan kepala Dispenda–merupakan amanah peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan.

Diberitakan sebelumnya, anggota Badan Legislasi  DPRK Lhokseumawe Jailani, S.H., M.H., mengatakan, dalam Rancangan Qanun tentang Perangkat Kota yang baru, Dispenda dikembalikan ke DKAD menjadi Badan Pengelolaan Keuangan. Hal itu juga dibenarkan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Lhokseumawe Faisal Matriadi.

“Hasil konsultasi ke provinsi disampaikan bahwa pengelolaan keuangan harus di bawah satu badan. Lage awai lom. Bedanya, selama ini (berstatus) dinas, ke depan namanya jadi Badan Pengelolaan Keuangan,” kata Faisal.[](idg)