LHOKSEUMAWE – Kejaksaan menyatakan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 sudah lengkap atau P21.

Berkas dinyatakan lengkap itu ialah berkas perkara tersangka drh. Rz (Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian/DKPP Lhokseumawe), drh. DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan drh. IM, (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP).

“Selanjutnya kita menunggu pelimpahan tahap II kasus itu dari pihak penyidik (Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe). Tergantung penyidik kapan diserahkan berkas tersebut baru kita lakukan langkah berikutnya. Kabarnya dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan,” kata Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Miftahuddin, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 14 Juli 2018, siang.

Miftahuddin menyebutkan, pelimpahan tahap II merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara sudah P21.

Dikonfirmasi terpisah lewat telepon seluler, Sabtu sore, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha, mengaku sudah menerima pemberitahuan dari pihak Kejari bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus penyaluran bantuan ternak itu dinyatakan lengkap.

“Kita sudah menerima pemberitahuan secara lisan dari pihak kejaksaan, berkas kasus itu sudah P21 atau lengkap, Alhamdulillah. Dan rencananya hari Senin ini kita bersama dengan Kasi Pidsus (Kejari Lhokseumawe) akan mengecek kembali daftar barang bukti kasus itu di Ruangan Unit Tipikor (Satreskrim Polres Lhokseumawe),” ujar Budi.

Menurut Budi, hasil koordinasi pihaknya dengan Kejari Lhokseumawe, penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus itu akan dilakukan, Rabu, 18 Juli 2018. “Mudahan-mudahan tidak ada penundaan lagi karena pekerjaan (penanganan kasus) ini sudah satu tahun lebih, sejak awal saya bertugas (sebagai Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe kembali mengirim berkas tiga tersangka korupsi penyaluran bantuan ternak sumber dana APBK tahun 2014 ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin, 28 Mei 2018.

“Sudah dilakukan pengiriman kembali berkas perkara tindak pidana korupsi pada penyaluran bantuan ternak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe tahun 2014,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuwa, kepada portalsatu.com/, saat itu.

Kasus pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014–yang dananya dialokasikan melalui DKPP Rp14,5 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh merugikan negara Rp8,1 miliar lebih. (Baca: Polisi Kembali Kirim Berkas Tiga Tersangka Korupsi Ternak ke Jaksa)[]