BANDA ACEH – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Tgk. Amri M. Ali, mengaku belum memahami definisi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menindak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
“Saya belum paham yang mana sebenarnya yang dimaksud OTT. Pemahaman saya selaku orang awam, OTT itu ada transaksi para pihak, ada barang bukti di tempat,” kata Tgk. Amri, dihubungi portalsatu.com/, Sabtu, 14 Juli 2018, siang.
Menurut Tgk. Amri, lembaga antirasuah tersebut perlu memperjelas definisi OTT yang mereka lakukan. Hal tersebut dianggap penting agar tidak terjadi pertentangan pendapat di tengah masyarakat. “Perlu diberi pemahaman dan sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang definisi OTT, supaya tidak terjadi pertentangan pendapat di tengah masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Penetapan tersangka terhadap Irwandi, Ahmadi, Hendri dan T. Syaiful disampaikan dalam konferensi pers digelar di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juli 2018, sehari usai penindakan melalui OTT oleh Tim KPK terhadap mereka di Aceh.
Dikutip dari detik.com, berikut kronologi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Aceh:
– Pada 3 Juli 2018 siang, tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang Rp 500 juta dari Muyassir/MYS (swasta) kepada Fadli/FD (swasta) di teras hotel di Banda Aceh.
– MYS membawa tas berisi uang dari dalam hotel menuju mobil di luar hotel, kemudian turun di suatu tempat dan meninggalkan tas di dalam mobil
– Diduga setelah itu FDL menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta.
– Uang yang disetorkan ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
– Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan FDL dengan beberapa temannya di sebuah kafe di Banda Aceh.
– Tim kemudian mengamankan sejumlah orang lainnya di beberapa tempat terpisah di Banda Aceh, yaitu T Syaiful Bahri/TSB sekitar pukul 18.00 WIB di kantor rekanan. Dari tangan TSB diamankan uang RP 50 juta dalam tas tangan.
– Tim kemudian mengamankan Hendri Yuzal/HY dan seorang temannya di sebuah kafe sekitar pukul 18.30 WIB
– Selanjutnya tim bergerak ke pendapa gubernur dan mengamankan Gubernur Aceh Irwandi sekitar pukul 19.00 WIB
– Pihak-pihak tersebut dibawa ke Mapolda Aceh.
– Secara paralel, tim KPK lainnya di Kabupaten Bener Meriah mengamankan sejumlah pihak. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim mengamankan Bupati Bener Meriah Ahmadi bersama ajudan dan sopir di jalan di Takengon.
– Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan DLM di kediamannya di Bener Meriah. Tim membawa mereka yang diamankan ke Mapolres Takengon.
– Empat orang, yaitu HY, IY, AMD, dan TSB, dibawa ke Jakarta, Rabu (4/7) serta menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. (Baca: Gubernur Aceh Jadi Tersangka Suap, Ini Kronologi Penangkapan)[]






