LHOKSEUMAWE – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan ekspose kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022 di Kantor BPKP Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Jumat, 22 September 2023.
Tim Jaksa Penyidik dipimpin Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., memaparkan hasil penyidikan kasus tersebut di depan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Supriyadi, dan tim auditor BPKP Aceh, pukul 09.00-12.00 WIB.
“Ekspose itu juga diikuti pihak BPKP Pusat secara virtual, di antaranya Kepala Biro Hukum BPKP dan Deputi Investigasi BPKP Pusat. Kabid Investigasi BPKP Aceh juga ikut secara virtual karena sedang Diklat,” kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Pidana Khusus, Saifuddin, S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com via telepon, Jumat (22/9), sore.
Saifuddin menyebut pihak BPKP akan membuat notulen atau semacam pendapat, apakah kasus ini bisa diaudit kerugian keuangan negara atau tidak. “Jika bisa diaudit nanti akan dikeluarkan surat perintah tugas. Jadi, kami menunggu BPKP membuat pendapat tersebut,” ujarnya.
“BPKP juga minta kami melengkapi data dan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Itu akan segara kami lengkapi,” tambah Saifuddin.
Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Supriyadi, membenarkan tim Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe sudah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi insentif pemungutan PPJ Kota Lhokseumawe di Kantor BPKP Aceh.
“Alhamdulillah, sudah tadi pagi. Untuk kepastiannya (apakah akan dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau tidak), seperti biasa kita telaah dulu bukti-bukti yang dikasih, kemudian kita buat notulen, dan jika sudah valid (ada potensi kerugian negara) kita buat (surat perintah tugas kepada tim auditor BPKP untuk) turun,” kata Supriyadi menjawab portalsatu.com via pesan Whatsapp, Jumat (22/9), sore.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, telah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan korupsi insentif/upah pungut PPJ di Kota Lhokseumawe, setelah dilakukan gelar perkara internal bersama Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe, Senin (11/9).
Baca: Jaksa Kantongi Nama-Nama Calon Tersangka Kasus Insentif Pajak Penerangan Jalan di Lhokseumawe
Kejari Lhokseumawe meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi upah pungut PPJ pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022 ke penyidikan sejak 10 Agustus 2023.
“Hasil penyelidikan ditemukan (potensi) kerugiannya (negara) kurang lebih Rp3,4 miliar (pada pengelolaan upah pungut PPJ) tahun anggaran 2018-2022. Namun, kepastian nilainya nanti akan kita ajukan (permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara) dalam proses penyidikan ke auditor, apakah itu BPK atau BPKP,” ujar Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Saifuddin, di kantornya, Kamis (10/8).[](red)