Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita LhokseumaweJaksa Geledah Kantor...

Jaksa Geledah Kantor Wali Kota dan PTPL Terkait Dugaan Korupsi Dana PT Rumah Sakit Arun

LHOKSEUMAWE – Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggeledah Kantor Wali Kota Lhokseumawe dan PT Pembangunan Lhokseumawe atau PTPL (Perseroda) terkait dugaan korupsi dana PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Kamis, 6 April 2023, sekitar pukul 14.15 WIB.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., mengatakan sasaran penggeledahan di Kantor Wali Kota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang Asisten I dan ruang Bagian Umum.

“Sedangkan penggeledahan di PTPL (Perseroda) antara lain ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PTPL,” kata Therry Gutama dalam siaran persnya.

[Tim Kejari Lhokseumawe menggeledah Ruang Bagian Hukum Kantor Wali Kota terkait dugaan korupsi dana PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Kamis, 6 April 2023. Foto: dok. Kejari Lhokseumawe]

Therry Gutama menjelaskan dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti surat-surat/dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai 2022.

“Perlu diketahui Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai tahun 2022. Dalam kurun waktu terebut pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp942 miliar,” kata Therry Gutama.

Penggeledahan itu dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, S.H., M.H.

Dari foto-foto dikirim pihak Kejari Lhokseumawe, saat penggeledahan di Kantor Wali Kota tampak Sekda T. Adnan, Asisten I Maxalmina, dan sejumlah pejabat Pemko Lhokseumawe lainnya.[](red)

Baca juga: