SIGLI – Jaksa memusnahkan dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK, 3,97 kilogram ganja, dan 169,32 gram sabu, di halaman tengah Kantor Kejaksaan Negeri Pidie, Selasa, 20 Maret 2018. Semua itu merupakan barang bukti kejahatan yang disita aparat penegak hukum tahun 2017 hingga 2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Bupati Pidie Roni Ahmad atau Abusyik, Dandim 0102 Pidie, Letkol Arh. Donny Indiawan, S.IP., unsur Polres Pidie diwakili Kapolsek Pidie Iptu Chairil Ansar. Dua senjata laras panjang dimunahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gergaji. Sedangkan ganja dibakar dan sabu diblender.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Efendi, S.H., mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang perkaranya sudah ada putusan hukum tetap.

“Yang kita musnahkan hari ini dua pucuk senjata jenis AK 56 dan AK 102 beserta 109 butir peluru kaliber 7,62 mm, 25 butir peluru 9 mm, 1 unit megazen AK -56, 25 butir peluru caliber 5,56 mm dan satu unit megazen AK-102, serta sembilan butir selongsong peluru dan tujuh butir proyektil,” kata Efendi

Menurut dia, dua pucuk senjata api tersebut merupakan hasil sitaan dalam kasus pemberondongan posko Abusyik di Kecamatan Peukan Baro tahun 2017 silam. Sedangkan ganja dari 12 perkara dan sabu hasil sitaan dari 26 perkara penyalahgunaan narkoba.[]